User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2410pj.531995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            14 Nopember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2410/PJ.53/1995

                            TENTANG

                  PERLAKUAN PPN ATAS JASA PARKIR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Oktober 1995 perihal PPN atas penyerahan jasa 
pemanfaatan jasa parkir serta jasa lainnya, dengan memperhatikan surat Direktur PPN dan PTLL kepada 
Direktur XYZ Surabaya Nomor S-1989/PJ.53/1995 tanggal 29 September 1995 (terlampir), dengan ini 
disampaikan bahwa jasa parkir termasuk Jasa Kena Pajak, namun atas penyerahan jasa parkir yang dikelola 
langsung oleh PEMDA tidak terutang PPN, mengingat uang parkir tersebut pada hakikatnya adalah retribusi 
parkir. Jika jasa parkir dilakukan/dikelola oleh swasta, terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2410pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1