peraturan:sdp:2410pj.531995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2410/PJ.53/1995 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS JASA PARKIR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Oktober 1995 perihal PPN atas penyerahan jasa pemanfaatan jasa parkir serta jasa lainnya, dengan memperhatikan surat Direktur PPN dan PTLL kepada Direktur XYZ Surabaya Nomor S-1989/PJ.53/1995 tanggal 29 September 1995 (terlampir), dengan ini disampaikan bahwa jasa parkir termasuk Jasa Kena Pajak, namun atas penyerahan jasa parkir yang dikelola langsung oleh PEMDA tidak terutang PPN, mengingat uang parkir tersebut pada hakikatnya adalah retribusi parkir. Jika jasa parkir dilakukan/dikelola oleh swasta, terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2410pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1