User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:240pj.421995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              1 Desember 1995 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 240/PJ.42/1995

                            TENTANG

                 PEMBEBANAN BUNGA PINJAMAN DALAM MASA KONSTRUKSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Oktober 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini 
perlu diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Ketentuan tentang pembebanan bunga pinjaman dalam masa konstruksi untuk pengusaha real estate 
    telah ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor SE-20/PJ.42/1994 tanggal 1 Desember 1994 jo. surat 
    kami Nomor S-46/PJ.31/1995 tanggal 19 Mei 1995, yang menyatakan bahwa bunga atas pinjaman 
    selama masa konstruksi atau pembangunan rumah sebagai barang dagangan harus digabungkan 
    sebagai komponen harga pokok tanah dan/atau rumah dalam menghitung laba bruto usaha dari Wajib 
    Pajak yang bergerak di bidang usaha real estate.

2.  Pada prinsipnya Surat Edaran tersebut merupakan penegasan dari ketentuan dalam Undang-undang 
    Pajak Penghasilan agar tidak terdapat perbedaan penafsiran tentang pembebanan bunga pinjaman 
    tersebut yang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan dalam menghitung Pajak Penghasilan dari 
    pengusaha real estate.

3.  Surat Saudara tersebut di atas mengajukan permohonan agar ketentuan tersebut dapat diberlakukan 
    terhitung mulai tanggal 1 Januari 1994.

4.  Mengingat untuk tahun buku 1993 dan sebelumnya pengusaha real estate dalam penghitungan 
    penghasilan kena pajaknya secara konsisten telah membebankan biaya bunga selama masa 
    konstruksi tersebut sesuai dengan pembukuannya masing-masing, maka untuk konsistensi dan 
    kepastian hukum atas SPT Tahunan  Pph Wajib Pajak maupun surat ketetapan pajak yang telah 
    dikeluarkan, dengan surat ini ditegaskan bahwa Surat Edaran Nomor SE-20/PJ.42/1994 tentang 
    pembebanan bunga dalam masa konstruksi tersebut mulai diberlakukan terhitung sejak tahun pajak 
    1994.

    Perlu ditegaskan bahwa terhadap  Wajib Pajak yang menurut pembukuannya telah membebankan 
    bunga pinjaman yang terutang atau telah dibayar sebelum tahun pajak 1994 sebagai biaya pada tahun 
    pengeluaran, tidak diperkenankan lagi untuk  membebankan kembali bunga tersebut dalam 
    perhitungan harga pokok tanah dan/atau rumah.

5.  Dengan demikian mulai tahun pajak 1994, bunga pinjaman atas dana yang digunakan untuk 
    pembangunan selama masa konstruksi yang terutang atau dibayar oleh Wajib Pajak real estate tidak 
    boleh dibebankan sebagai biaya pada tahun yang bersangkutan, akan tetapi harus digabungkan dalam 
    perhitungan harga pokok tanah dan/atau rumah dalam penghitungan laba bruto usaha Wajib Pajak.

Demikian untuk menjadikan maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/240pj.421995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1