User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:240pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 Desember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 240/PJ.32/1996

                            TENTANG

                      PPN ATAS JASA DI BIDANG PENDIDIKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 11 Nopember 1996 perihal sebagaimana tersebut 
di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa :
    a.  Usaha Saudara bergerak di bidang pengembangan sumber daya manusia melalui 
        penyelenggaraan pendidikan antara lain : pendidikan untuk para manager dalam bentuk 
        Lokakarya, Seminar dan kursus singkat.
    b.  Untuk penyelenggaraan tersebut para peserta dipungut biaya pendidikan yang telah 
        ditetapkan.
    c.  Sehubungan hal tersebut Saudara menanyakan apakah atas biaya Seminar, Lokakarya 
        dan kursus yang dipungut dari para peserta terutang PPN.

2.  Sesuai dengan Pasal 9 angka 6 jo. Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang 
    Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM 
    sebagaimana telah diubah denganUndang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa usaha 
    jasa di bidang pendidikan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang meliputi jasa 
    penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan 
    kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, pendidikan profesional, dan pendidikan 
    luar sekolah/kursus-kursus.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penjelasan bahwa jasa penyelenggaraan pendidikan dalam bentuk Lokakarya, Seminar 
    dan kursus singkat yang dilakukan oleh Center For Professional Education termasuk jenis jasa yang 
    tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut tidak 
    terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




Pjs. DIREKTUR

ttd

MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/240pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1