peraturan:sdp:2408pj.51994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Oktober 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2408/PJ.5/1994 TENTANG PERLAKUAN PPN TERHADAP PROYEK GAS NATUNA/ESSO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan permasalahan sebagaimana tersebut pada pokok surat, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Menunjuk butir 2.b dari Surat Bapak Menteri Keuangan No. S-113/MK.4/1994 tanggal 24 Februari 1994 (copy terlampir), dengan ini dapat kami tegaskan sekali lagi bahwa atas pelaksanaan Proyek Pengembangan Gas Natuna, mengenai Pajak Pertambahan Nilainya berlaku sepenuhnya Ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 seperti halnya bagi PSC, sampai dibayar lunas oleh ABC yang selanjutnya ABC meminta penggantian kepada XYZ. 2. Penyimpangan dari ketentuan ini, misalnya PPN akan dibayar kembali (reimburse) langsung oleh Pemerintah cq Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, sepenuhnya tergantung kepada hasil perundingan Saudara dengan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. 3. Dalam pelaksanaan Proyek Pengembangan Gas Natuna, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 harus dapat diikuti secara penuh. Persoalan sumber dana untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut adalah persoalan antara ABC dan XYZ. 4. Mohon kiranya posisi Pemerintah sebagaimana tercantum dalam butir 2.b Surat Bapak Menteri Keuangan No. S-113/MK.04/1994, yang juga sudah diketahui oleh ABC, agar Saudara sampaikan kembali kepada ABC. Demikian kiranya Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2408pj.51994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1