User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2408pj.51994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               17 Oktober 1994 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 2408/PJ.5/1994

                            TENTANG

            PERLAKUAN PPN TERHADAP PROYEK GAS NATUNA/ESSO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan permasalahan sebagaimana tersebut pada pokok surat, bersama ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Menunjuk butir 2.b dari Surat Bapak Menteri Keuangan No. S-113/MK.4/1994 tanggal 24 Februari 1994 
    (copy terlampir), dengan ini dapat kami tegaskan sekali lagi bahwa atas pelaksanaan Proyek 
    Pengembangan Gas Natuna, mengenai Pajak Pertambahan Nilainya berlaku sepenuhnya Ketentuan 
    Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 seperti halnya bagi PSC, sampai dibayar lunas oleh 
    ABC yang selanjutnya ABC meminta penggantian kepada XYZ.

2.  Penyimpangan dari ketentuan ini, misalnya PPN akan dibayar kembali (reimburse) langsung oleh 
    Pemerintah cq Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, sepenuhnya tergantung kepada hasil 
    perundingan Saudara dengan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.

3.  Dalam pelaksanaan Proyek Pengembangan Gas Natuna, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 
    1984 harus dapat diikuti secara penuh. Persoalan sumber dana untuk membayar Pajak Pertambahan 
    Nilai tersebut adalah persoalan antara ABC dan XYZ.

4.  Mohon kiranya posisi Pemerintah sebagaimana tercantum dalam butir 2.b Surat Bapak Menteri 
    Keuangan No. S-113/MK.04/1994, yang juga sudah diketahui oleh ABC, agar Saudara sampaikan 
    kembali kepada ABC.

Demikian kiranya Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2408pj.51994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1