User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2403pj.5122000
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              6 Desember 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2403/PJ.512/2000

                             TENTANG

            PERMOHONAN PEMBEBASAN PPn BM KENDARAAN DINAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 13 Oktober 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa Kepolisian Daerah Metro Jaya d tanggal 16 Oktober 1995, 
    atas telah melakukan perjanjian jual beli dengan PT. AI sebanyak 16 unit sedan Toyota Soluna 1500 
    GLI Manual tahun 2000. Kendaraan tersebut akan digunakan sebagai kendaraan dinas para pejabat 
    Polda Metro Jaya sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Kapolda Metro Jaya Nomor : 
    Pol-Skep/284/X/2000 tanggal 13 Oktober 2000 dengan dana dukungan anggaran dari swadaya Polda 
    Metro Jaya dan Saudara memohon diberikan surat keterangan pembebasan PPn BM.

2.  Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 348/KMK.04/1999  
    tanggal 24 Juni 1999 dinyatakan bahwa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah adalah atas impor dan atau penyerahan di Daerah Pabean semua jenis kendaraan 
    bermotor untuk kendaraan dinas TNI/POLRI dan untuk Tujuan Protokoler Kenegaraan, sepanjang 
    dananya berasal dari APBN/APBD.

3.  Sesuai ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal 
    2 November 1999 pada butir 6 disebutkan bahwa dikecualikan dari pengenaan PPn BM adalah semua 
    jenis kendaraan bermotor untuk kendaraan dinas TNI/POLRI dan untuk tujuan protokoler kenegaraan,
    sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD serta kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk 
    kendaraan ambulance, tahanan, pemadam kebakaran dan jenazah.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi 
    persyaratan yang diwajibkan yaitu dananya harus berasal dari APBN atau APBD. Dengan demikian 
    PPn BM yang terutang tetap harus dibayar.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875
peraturan/sdp/2403pj.5122000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1