peraturan:sdp:2403pj.5122000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Desember 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2403/PJ.512/2000 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPn BM KENDARAAN DINAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 13 Oktober 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa Kepolisian Daerah Metro Jaya d tanggal 16 Oktober 1995, atas telah melakukan perjanjian jual beli dengan PT. AI sebanyak 16 unit sedan Toyota Soluna 1500 GLI Manual tahun 2000. Kendaraan tersebut akan digunakan sebagai kendaraan dinas para pejabat Polda Metro Jaya sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Kapolda Metro Jaya Nomor : Pol-Skep/284/X/2000 tanggal 13 Oktober 2000 dengan dana dukungan anggaran dari swadaya Polda Metro Jaya dan Saudara memohon diberikan surat keterangan pembebasan PPn BM. 2. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 348/KMK.04/1999 tanggal 24 Juni 1999 dinyatakan bahwa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah atas impor dan atau penyerahan di Daerah Pabean semua jenis kendaraan bermotor untuk kendaraan dinas TNI/POLRI dan untuk Tujuan Protokoler Kenegaraan, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD. 3. Sesuai ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 November 1999 pada butir 6 disebutkan bahwa dikecualikan dari pengenaan PPn BM adalah semua jenis kendaraan bermotor untuk kendaraan dinas TNI/POLRI dan untuk tujuan protokoler kenegaraan, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD serta kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kendaraan ambulance, tahanan, pemadam kebakaran dan jenazah. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan yaitu dananya harus berasal dari APBN atau APBD. Dengan demikian PPn BM yang terutang tetap harus dibayar. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875
peraturan/sdp/2403pj.5122000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1