peraturan:sdp:2400pj.5311998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Oktober 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2400/PJ.531/1998 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS PEMBUATAN KANDANG, HOLDING GROUND, DAN PADDOCK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XX tanggal 16 September 1998, perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dari surat tersebut dapat diketahui bahwa Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi Dan Pemukiman Perambah Hutan telah melaksanakan Proyek Pemukiman Transmigrasi Pola Ternak berupa pelaksanaan pekerjaan yang meliputi : 1.1. Penyiapan Lahan 1.1.1. Pembukaan lahan alang-alang 1.1.2 Pembajakan/Penggaruan 1.2. Konstruksi Pengembangan Ternak 1.2.1. Kandang 1.2.2. Holding Ground 1.2.3. Paddock 1.3. SAB Perpipaan 2. Sesuai Pasal 1 angka 13 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 ditentukan bahwa jasa pematangan tanah (land clearing) dikenakan PPN, kecuali jasa pematangan tanah untuk transmigrasi dan reboisasi. 3. Sesuai butir 1.3 huruf d Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.51/1997 tanggal 18 Agustus 1997, termasuk dalam pengertian rumah murah selain type BTN/KPR 70 kebawah adalah rumah beserta workshop dalam rangka Transmigrasi Swakarsa Industri. 4. Sesuai butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor : SE-45/PJ.3/1986 tanggal 14 Oktober 1986, ditegaskan bahwa rumah petani peserta PIR dan rumah untuk transmigran (termasuk sarana air bersih) merupakan rumah yang bentuk ataupun nilainya jauh dibawah rumah BTN/KPR 70, maka rumah petani peserta PIR dan rumah untuk transmigran (termasuk sarana air bersih) dapat digolongkan dalam kelompok rumah murah yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1986. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dapat kami berikan penegasan tentang pengenaan PPN-nya sebagai berikut : 5.1. Atas penyerahan jasa penyiapan lahan berupa pembukaan lahan alang-alang dan pembajakan/ penggaruan di lingkungan transmigrasi, termasuk dalam pengertian jasa pematangan tanah yang dikecualikan dari pengenaan PPN. 5.2. Atas penyerahan jasa konstruksi Pengembangan Ternak berupa pembuatan kandang, paddock dan holding ground pada Proyek Pemukiman Transmigrasi Pola Ternak dapat digolongkan kedalam pengertian Rumah beserta workshop dalam rangka Transmigrasi Swakarsa Industri, karena antara keduanya mengandung pengertian/hakekat yang sama. Oleh karena itu, atas penyerahan tersebut pengenaan PPN-nya ditanggung oleh pemerintah. 5.3. Atas penyerahan jasa untuk pekerjaan pembangunan SAB Perpipaan yang merupakan bagian dari pembangunan pemukiman transmigrasi tersebut, PPN-nya ditanggung pemerintah. Demikian agar menjadi maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2400pj.5311998.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1