User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2400pj.5311998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2400/PJ.531/1998

                            TENTANG

            PENGENAAN PPN ATAS PEMBUATAN KANDANG, HOLDING GROUND, DAN PADDOCK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XX tanggal 16 September 1998, perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dari surat tersebut dapat diketahui bahwa Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi Dan Pemukiman 
    Perambah Hutan telah melaksanakan Proyek Pemukiman Transmigrasi Pola Ternak berupa 
    pelaksanaan pekerjaan yang meliputi :

    1.1.    Penyiapan Lahan
        1.1.1.  Pembukaan lahan alang-alang
        1.1.2   Pembajakan/Penggaruan

    1.2.    Konstruksi Pengembangan Ternak
        1.2.1.  Kandang
        1.2.2.  Holding Ground
        1.2.3.  Paddock

    1.3.    SAB Perpipaan

2.  Sesuai Pasal 1 angka 13 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ./1994 tanggal 
    26 Januari 1994 ditentukan bahwa jasa pematangan tanah (land clearing) dikenakan PPN, kecuali jasa 
    pematangan tanah untuk transmigrasi dan reboisasi.

3.  Sesuai butir 1.3 huruf d Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.51/1997 tanggal 
    18 Agustus 1997, termasuk dalam pengertian rumah murah selain type BTN/KPR 70 kebawah adalah 
    rumah beserta workshop dalam rangka Transmigrasi Swakarsa Industri.

4.  Sesuai butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor : SE-45/PJ.3/1986 tanggal 14 Oktober 1986, 
    ditegaskan bahwa rumah petani peserta PIR dan rumah untuk transmigran (termasuk sarana air 
    bersih) merupakan rumah yang bentuk ataupun nilainya jauh dibawah rumah BTN/KPR 70, maka 
    rumah petani peserta PIR dan rumah untuk transmigran (termasuk sarana air bersih) dapat 
    digolongkan dalam kelompok rumah murah yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung pemerintah 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1986.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dapat kami berikan penegasan tentang pengenaan 
    PPN-nya sebagai berikut :
    5.1.    Atas penyerahan jasa penyiapan lahan berupa pembukaan lahan alang-alang dan pembajakan/
        penggaruan di lingkungan transmigrasi, termasuk dalam pengertian jasa pematangan tanah 
        yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

    5.2.    Atas penyerahan jasa konstruksi Pengembangan Ternak berupa pembuatan kandang, 
        paddock dan holding ground pada Proyek Pemukiman Transmigrasi Pola Ternak dapat 
        digolongkan kedalam pengertian Rumah beserta workshop dalam rangka Transmigrasi 
        Swakarsa Industri, karena antara keduanya mengandung pengertian/hakekat yang sama. 
        Oleh karena itu, atas penyerahan tersebut pengenaan PPN-nya ditanggung oleh pemerintah.

    5.3.    Atas penyerahan jasa untuk pekerjaan pembangunan SAB Perpipaan yang merupakan bagian 
        dari pembangunan pemukiman transmigrasi tersebut, PPN-nya ditanggung    pemerintah.

Demikian agar menjadi maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2400pj.5311998.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1