peraturan:sdp:23pj.92002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Februari 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 23/PJ.9/2002
TENTANG
PENGIRIMAN PROGRAM SIP 2002 VERSI R.3.3
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka penyamanan status program SIP tahun 2002, bersama ini kami sampaikan:
1. Media DAT program SIP 2002 Versi R.3.3 yang berisi perubahan dan perbaikan program diantaranya:
a. Perubahan Program SPT Masa PPh Pasal 21/22/23/26, SPT Masa Pasal 4 ayat 2, SPT Masa
Pasal 15 dan Laporan Daftar Penyetoran PPh Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau
Bangunan sesuai KEP-506/PJ./2001 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan
Pajak Penghasilan tanggal 11 Juli 2001.
b. Perekaman SPT Masa dan lampiran PPN tahun 2002.
c. Perekaman SPT Masa Pemungut PPN/PPn BM sesuai KEP-511/PJ./2001 tanggal 13 Juli 2001.
d. Perekaman SPT Tahunan PPh Badan, Orang Pribadi, PPh Pasal 21 dan SPT Sederhana.
e. Program-program perbaikan
2. Petunjuk pelaksanaan yang memuat:
a. Load program SIP 2002 versi R.3.3
b. Perekaman Tanda Terima SPT Masa PPN.
c. Perekaman SPT Masa dan Lampiran PPN/PPnBM Bagi Pemungut
Demikian untuk diperhatikan.
DIREKTUR,
ttd
HASAN RACHMANY
peraturan/sdp/23pj.92002.txt · Last modified: by 127.0.0.1