User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:23pj.81985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 Maret 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 23/PJ.8/1985

                            TENTANG

                    KEWAJIBAN PPN (SERI NPWP-32)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui PPN yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 akan mulai diberlakukan 
tanggal 1 April 1985. Namun tidak semua wajib pajak berkewajiban PPn (Menurut UU PPn 1951) akan ditunjuk 
sebagai PKP, sebaliknya wajib pajak yang semula tidak berkewajiban PPn kemungkinan besar dapat ditunjuk 
sebagai PKP, untuk itu perlu diadakan up-dating Master File wajib pajak, khususnya  yang menyangkut 
kewajiban PPN.

Berhubung dengan itu diminta perhatian Saudara agar mulai tanggal 1 April 1985 mengambil langkah-langkah 
penyesuaian sebagai berikut :

I.  Bagi para wajib pajak PKP, yang sudah terdaftar sampai dengan 31 Maret 1985, agar :
    1.  dibuatkan fotokopi dari BUKU Pengukuhan PKP (KP.PPN.9B), yang disahkan/ditanda tangani 
        oleh KASI PTU;
    2.  berdasarkan fotokopi tersebut dilakukan pembetulan/penyesuaian dalam Master File lokal 
        mengenai jenis pajak PPN dengan menggunakan program 101, tanpa dibuatkan KPU 1B/2B;

II. Bagi para wajib pajak yang dikukuhkan setelah 1 April 1985 agar dibedakan dalam :
    1.  PKP otomatis
        1.1.    Kewajiban PPN dapat langsung diisi didalam KPU 1A/2A oleh petugas penerima 
            pendaftaran;
        1.2.    Petugas komputer merekam kewajiban PPN kedalam Mikro Komputer tanpa 
            memperhatikan adanya KP.PPN.1C, yang akan diterbitkan kemudian;

    2.  Wajib pajak yang minta penunjukan sebagai PKP (dikemudian hari) :
        2.1.    Dibuatkan KPU 1B/2B, berdasarkan tindasan KP.PPN.1C;
        2.2.    Petugas komputer merekam kewajiban PPN kedalam Mikro Komputer dengan 
            menggunakan program 101;

III.    Bagi wajib pajak yang semula berkewajiban PPn, tetapi tidak akan dikukuhkan sebagai Pengusaha 
    Kena Pajak, agar tidak perlu Saudara adakan updating, karena kewajiban PPn tersebut akan 
    dihapuskan secara sistim.

Demikian agar dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KETUA TEAM PENYUSUNAN PEMBAHARUAN NPWP

ttd.

WINARTO
peraturan/sdp/23pj.81985.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1