User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:23pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 20 Januari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 23/PJ.53/2004

                            TENTANG

                   PT HU SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ................... tanggal 25 Juni 2003 hal Pembatalan PT HU sebagai 
Pengusaha Kena Pajak (PKP), dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT HU menyampaikan surat nomor ................... tanggal 
    24 April 2003 hal permohonan penunjukan PT HU sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dalam surat 
    tersebut PT HU menyampaikan bahwa :
   a.  PT HU bergerak di bidang jasa angkutan umum di jalan. Perusahaan mengoperasikan bus-bus 
        umum untuk angkutan kota, angkutan antar kota antar propinsi, angkutan pariwisata, 
        angkutan karyawan dan lain-lain sesuai kehendak konsumen.

   b.  Pasal 29 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 84 Tahun 1999 tanggal 14 Oktober 1999 
        menyebutkan :
      1.  Angkutan pariwisata diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan sebagai berikut :
         -   Mengangkut wisatawan
         -   Pelayanan angkutan ke dan dari daerah tujuan wisata
         -   Dilayani dengan mobil bus umum
         -   Tidak masuk terminal
      2.  Angkutan pariwisata dapat digunakan untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud 
            dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, dengan ketentuan tidak mengangkut penumpang 
            umum dalam trayek tetap dan teratur. Dalam perusahaan bus umum untuk angkutan 
            pariwisata dapat dipergunakan untuk angkutan lain selain angkutan pariwisata.

   c.  Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor ................... tanggal 10 Mei 2002, 
        ................... tanggal 27 Juni 2002 dan ................... tanggal 9 Juli 2002 tentang pelaksanaan 
        keputusan izin trayek PO hu cq. LU, yang berisi tentang izin trayek mobil bus umum angkutan 
        antar kota antar propinsi.

   d.  Surat Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur PPN dan PTLL kepada Organda DKI Jakarta Nomor 
        ...................tanggal 4 Februari 2003 antara lain menyatakan bahwa kriteria jasa angkutan 
        umum yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 370/PJ./2002 merupakan kriteria kumulatif untuk jenis 
        jasa angkutan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu apabila salah satu 
        atau lebih diantara kriteria-kriteria dimaksud tidak terpenuhi, maka kegiatan jasa angkutan 
        tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan jasa angkutan umum yang tidak dikenakan 
        Pajak Pertambahan Nilai.

   e.  Berdasarkan hal tersebut Saudara berpendapat bahwa Surat Keputusan PKP PT HU dapat 
        dibatalkan/dicabut. Untuk itu Saudara meminta penegasan atas pendapat Saudara tersebut.

2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di 
    Darat Dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur :
   a.  Pasal 3 ayat (1), bahwa tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Umum 
        di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah penyerahan Jasa Angkutan 
        jalan yang dilakukan dengan cara :
        1.  ada perjanjian lisan atau tulisan;
        2.  waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan sesuai dengan perjanjian; dan
      3.  kendaraan angkutan dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) 
            pihak dan atau untuk mengangkut orang yang terikat perjanjian dengan Pengusaha 
            Angkutan Umum, dalam satu perjalanan (trip).
   b.  Pasal 9, bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.

3.  Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 370/PJ./2002 tentang Jasa Di Bidang 
    Angkutan umum Di Darat dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan 
    bahwa jasa angkutan umum di jalan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa 
    angkutan orang dan atau barang yang diserahkan oleh Perusahaan Angkutan Umum dengan 
    menggunakan kendaraan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan dipungut bayaran 
    selain dengan cara sebagai berikut :
   a.  ada perjanjian lisan atau tulisan;
   b.  waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan;
   c.  orang dan atau barang yang diangkut khusus/tertentu;
   d.  kendaraan angkutan tidak dipergunakan untuk keperluan lain;
   e.  dengan atau tanpa pengemudi.

4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2003 tentang Pencabutan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor KEP - 370/PJ./2002 tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat dan Di Air 
    Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur :
   a.  Pasal 1, bahwa pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor KEP - 370/PJ./2002 tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat dan 
        Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan tidak berlaku.
   b.  Pasal 2, bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 
        2004.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
   a.  Yang dimaksud dengan kendaraan angkutan tidak dipergunakan untuk keperluan lain dalam 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 370/PJ./2002 adalah apabila dalam satu 
        perjalanan sewa (baik perjalanan pergi saja, perjalanan pulang saja ataupun perjalanan 
        pulang pergi) kendaraan tersebut hanya digunakan untuk keperluan orang yang menyewanya 
        saja.
   b.  Hal tersebut ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        527/KMK.03/2003 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2004, dimana salah satu syarat 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa angkutan umum adalah kendaraan 
        angkutan dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk 
        mengangkut orang yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Umum, dalam satu 
        perjalanan (trip). Dengan demikian, apabila bus PT HU dipergunakan hanya untuk 
        mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat 
        perjanjian dengan PT HU, dalam satu perjalanan (trip), pada waktu dan tempat yang telah 
        ditentukan maka atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.
   c.  Untuk itu PT. HU wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan Saudara tidak dapat 
        membatalkan Surat Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas PT HU tersebut.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal
Pj. Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 060060167
peraturan/sdp/23pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1