User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:23pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 13 Januari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 23/PJ.42/2003

                            TENTANG

                 PENEGASAN PENERBITAN STP ATAS SANKSI ADMINISTRASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 13 Nopember 2002 perihal tersebut diatas, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan permasalahan sebagai berikut:
    a.  Apakah atas kekurangan angsuran PPh Pasal 25 yang belum diterbitkan STP, namun Wajib 
        Pajak sudah memasukkan SPT Tahunan, diperkenankan untuk menerbitkan STP atas sanksi 
        administrasinya;
    b.  Apabila memang diperkenankan untuk menerbitkan STP, berapakah jangka waktunya, apakah 
        dimulai dari saat jatuh tempo pembayaran/pelaporan sampai dengan saat temuan Inspektorat 
        Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia atau dari saat jatuh tempo pembayaran/
        pelaporan sampai dengan saat diterbitkan STP.

2.  Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan c Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
    Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
    16 TAHUN 2000 (UU KUP), Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak antara lain 
    apabila Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, atau Wajib Pajak 
    dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga.

3.  Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) UU KUP, jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan 
    Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administrasi berupa 
    bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak 
    saat terutangnya pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya 
    Surat Tagihan Pajak.

4.  Berdasarkan Pasal I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ.41/1993 tanggal 8 Maret 
    1993 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-14/PJ.BT5/1985 
    tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Surat Tagihan Pajak, Pajak Penghasilan, antara lain 
    ditetapkan sebagai berikut:

    Butir A, STP atas PPh Pasal 25 yang tidak atau kurang dibayar bagi Wajib Pajak:
    -   Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank,
    -   Perusahaan Negara/Daerah,
    -   Perusahaan PMA dan PMDN,
    -   Wajib Pajak yang dikelola KPP Badora,
    -   Wajib Pajak baru, dan
    -   100 (seratus) Wajib Pajak Besar,

    dikeluarkan setiap saat setelah lewat jatuh tempo pembayaran/penyetoran;

    Butir B, STP atas PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak selain yang tersebut pada Butir A dikeluarkan triwulan 
    sebagai berikut:
    -   untuk masa pajak Januari s/d Maret dikeluarkan pada bulan Mei;
    -   untuk masa pajak April s/d Juni dikeluarkan pada bulan Agustus;
    -   masa pajak Juli s/d September dikeluarkan pada bulan Nopember;
    -   masa pajak Oktober s/d Desember dikeluarkan paling lambat akhir bulan Januari tahun 
        berikutnya sepanjang Wajib Pajak belum menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Atas PPh Pasal 25 yang tidak atau kurang dibayar yang belum diterbitkan STP, tetapi Wajib 
        Pajak yang bersangkutan sudah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, maka 
        terhadap Wajib Pajak tersebut tidak perlu diterbitkan STP atas Pajak Penghasilan Pasal 25 
        yang tidak atau kurang dibayar, karena atas pokok pajak tersebut telah dilunasi dalam PPh 
        Pasal 29. Namun demikian atas kekurangan pembayaran PPh Pasal 25 tersebut harus 
        diterbitkan STP atas sanksi administrasi berupa bunga;
    b.  Penghitungan sanksi administrasi berupa bunga atas Pasal 25 yang tidak atau kurang dibayar,
        dihitung sejak saat terutangnya pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai 
        dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

Demikian harap maklum.




DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/23pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1