User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:23pj.3322000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 18 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 23/PJ.332/2000

                            TENTANG

       PERMOHONAN KONFIRMASI SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PEMOTONGAN PENYETORAN DAN 
            PELAPORAN PPh PASAL 26 TERUTANG ATAS PEMBAYARAN DIVIDEN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 17 Nopember 1999 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan :
    a.  Dengan menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.4/1996 tanggal 
        25 Maret 1996 yang menegaskan bahwa pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 
        23 dilakukan secara desentralisasi, yaitu di tempat dimana Obyek Pajak tersebut dibayar atau 
        terutang.
    b.  PT XYZ berdasarkan modal dasarnya termasuk dalam Wajib Pajak PMA yang PPh badan 
        perusahaan selama ini dilaporkan di KPP PMA Jakarta. Namun sejak 1998 kantor pusat 
        di Jakarta ditutup dan semua jenis administrasi perusahaan dialihkan ke Samarinda. 
        PT XYZ melakukan pembayaran dividen kepada pihak Luar Negeri (PPh Pasal 26) yang 
        dilakukan oleh kantor proyek di Samarinda.
    c.  Pendapat bahwa PPh Pasal 26 atas pembayaran dividen yang dilakukan kantor proyek di 
        Samarinda seharusnya dipotong, dibayar, dan dilaporkan oleh kantor proyek di Samarinda 
        kepada KPP Samarinda.

2.  Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP) mengatur bahwa setiap Wajib 
    Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi 
    tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib 
    Pajak (NPWP).

3.  Pasal 2 ayat (3) UU KUP mengatur bahwa terhadap Wajib Pajak maupun Pengusaha Kena Pajak 
    tertentu. Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat pendaftaran dan atau tempat pelaporan 
    usaha selain yang telah ditentukan.

4.  Pasal 3 Keputusan Jenderal Pajak Nomor : KEP-27/PJ./1995 tanggal 25 Maret 1995 tentang Jangka 
    Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan 
    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor KEP-150/PJ./1999 tanggal 23 Juni 1999 antara lain mengatur bahwa Wajib Pajak PMA 
    yang tidak Go Publik Kecuali yang selama ini telah resmi terdaftar di KPP tempat Wajib Pajak 
    berkedudukan, tempat pendaftaran dan pelaporan usahanya adalah KPP PMA yang bersangkutan.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan :
    a.  Pembayaran dividen merupakan tanggung jawab kantor pusat.
    b.  PPh Pasal 26 atas dividen tersebut dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh kantor pusat PT XYZ 
        dan dilaporkan ke KPP tempat kantor pusat PT XYZ terdaftar yaitu dalam hal ini KPP PMA III.

Demikian untuk diketahui.




A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/23pj.3322000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1