peraturan:sdp:23pj.331996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 06 Maret 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 23/PJ.33/1996 TENTANG PPh PASAL 23 DAN PPN ATAS PENGGANTIAN PERALATAN DRILLING YANG RUSAK OLEH PEMAKAI JASA DRILLING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Presiden Direktur PT. XYZ Nomor : XXX tanggal 14 November 1995, perihal pengenaan PPh Pasal 23 dan PPN, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. a) Sesuai dengan Pasal 23 Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, Objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah : dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa, imbalan sehubungan dengan jasa tehnik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. b) Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 10/PJ./1995 tanggal 10 Januari 1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 76/PJ./1995 tanggal 2 Oktober 1995, jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong PPh Pasal 23 adalah : 1. Jasa perancang bangunan, jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan; 2. Jasa pemborong bangunan; 3. Jasa akuntansi dan pembukuan; 4. Jasa penebangan hutan; 5. Jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan; 6. Jasa selain yang tersebut pada butir 1 sampai dengan butir 5 yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf n Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf p Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang tersebut, dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 4. PT. XYZ menerima penggantian dari kontraktor (pemilik proyek) berupa : a. penggantian peralatan yang hilang/rusak berat/hancur dalam pengerjaan drilling suatu proyek. b. biaya mobilisasi dan demobilisasi atas pemindahan peralatan drilling. 5. Saudara minta penegasan apakah pembayaran yang dilakukan oleh pemilik proyek kepada PT. XYZ atas kedua jenis penggantian tersebut terutang PPh Pasal 23 dan terutang PPN. 6. Berdasarkan pada uraian di atas, maka dapat diberikan penegasan sebagai berikut, A. Pajak Penghasilan. Penggantian peralatan drilling yang rusak dalam pekerjaan drilling dan tagihan biaya mobilisasi dan demobilisasi yang diterima oleh PT. XYZ dari pemilik proyek dikategorikan sebagai jasa penunjang di bidang drilling yang berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 76/PJ./1995 tanggal 2 Oktober 1995 tidak termasuk Objek pemotongan PPh Pasal 23, sehingga atas pembayaran tersebut tidak perlu dipotong PPh Pasal 23. Tetapi bila dalam penggantian tersebut terdapat unsur penghasilan maka penghasilan tersebut harus digabung dengan penghasilan lain dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. B. Pajak Pertambahan Nilai. a. Pembayaran untuk penggantian peralatan drilling yang hilang/rusak berat/hancur dapat dipersamakan dengan pembayaran sanksi yang dibebankan kepada pemakai jasa drilling selain biaya yang diminta untuk penyerahan jasa itu sendiri, sehingga : a.1 terutang PPN, sepanjang besarnya penggantian peralatan drilling yang hilang/rusak berat/hancur tersebut telah diperhitungkan, ditetapkan, atau menyatu dalam Penggantian yang diperjanjikan; a.2 tidak terutang PPN, sepanjang besarnya penggantian baru diperhitungkan setelah peralatan drilling benar-benar hilang/rusak berat/hancur, yang pembayarannya di luar Penggantian yang diperjanjikan. b. Biaya mobilisasi yang demobilisasi adalah merupakan bagian biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh Pemberi Jasa untuk terlaksananya/terpenuhinya penyerahan jasa. Karena PT. XYZ bukan sebagai pengusaha angkutan darat atau angkutan laut, maka atas pembayaran biaya mobilisasi atau demobilisasi adalah Penggantian yang dikenakan PPN, baik yang pembayarannya merupakan bagian dari Penggantian yang telah diperjanjikan maupun pembayarannya dilakukan secara terpisah dari Penggantian tersebut (reinbursement). Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/23pj.331996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1