User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:23pj.3111999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 8 Februari 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 23/PJ.311/1999

                            TENTANG

          PENJELASAN PP NOMOR 27 TAHUN 1996 DAN PP NOMOR 29 TAHUN 1996 
                 SERTA PASAL 4 AYAT (2) UU PAJAK PENGHASILAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan Nomor : XXX tanggal 11 Juli 1998 perihal 
tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut :

a.  Pengenaan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana 
    diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996 maupun PPh atas persewaan tanah dan/atau 
    bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 telah sesuai dengan 
    ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

b.  Dasar filosofi penerapan PPh yang bersifat final dalam Peraturan Pemerintah tersebut semata-mata 
    untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan 
    kewajiban perpajakannya. Demikian juga dalam penentuan besarnya tarif tersebut telah 
    memperhitungkan kerugian maupun keuntungan dari usaha yang bergerak di bidang usaha properti. 
    Oleh karena itu dasar pengenaan pajak atas penghasilan dari pengalihan hak maupun persewaan 
    tanah dan/atau bangunan ditetapkan dari penerimaan bruto (gross revenue). Perlu juga kami 
    sampaikan bahwa penentuan besarnya tarif PPh final tersebut telah melalui pembahasan antara 
    Direktorat Jenderal Pajak dengan Asosiasi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha properti.

c.  Ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tidak 
    hanya mengatur tentang penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan saja, 
    tetapi juga mengatur penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, penghasilan dari 
    transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, dan penghasilan tertentu lainnya. Oleh karena 
    itu, untuk mengubah Undang-undang diperlukan penelitian dan pembahasan yang mendalam antara 
    Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Usulan Saudara merupakan bahan masukan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk dibahas secara lebih 
mendalam.

Demikian atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.




A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/23pj.3111999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1