User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:239pj.532001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    6 Maret 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 239/PJ.53/2001

                             TENTANG

                PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, 
                 PPN IMPOR DAN PAJAK-PAJAK LAINNYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx dan nomor xxxxxx tanggal 8 November 2000 hal 
sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam kedua surat tersebut dikemukakan bahwa :    
        a.      Dalam rangka penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XV/2000, KONI Pusat/
        Pengurus Besar (PB) PON XV/2000 dalam hal ini CV. AKN telah mengimpor peralatan/
        perlengkapan olahraga dayung berupa :    
        _____________________________________________________________________________
            Uraian          Surat No. 3354/UMM/XI/00        Surat No. 3384/UMM/XI/00
                    tanggal 8 Nopember 2000             tanggal 8 November 2000
        _____________________________________________________________________________
            Nama Barang         Racing Shells, Boat Parts,          Kayak dan kanoe 
                    Ragger Racing Parts, dan 
                    Exercicies Equipment Parts       
            Jumlah Barang       1 package                   7 pieces + 1 package    
            Nomor Bill of Lading        1723                        MOLU551290562    
            Tanggal Bill of Lading      8 Mei 2000                  11 Mei 2000    
            Diimpor dari            Amerika Serikat             Polandia
        _____________________________________________________________________________

        b.      Sehubungan dengan hal tersebut dan mengingat peralatan/perlengkapan tersebut sangat 
        diperlukan serta tidak untuk diperjualbelikan, atas impor dimaksud Saudara mengajukan 
        permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk, PPN Impor, dan pajak-pajak lainnya.    

2.      Pajak Pertambahan Nilai    
        a.      Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 
        8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
        atas Barang Mewah (PPn BM), antara lain mengatur :    
                a.1.        Pasal 4 huruf b menyatakan bahwa PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak 
            (BKP);    
                a.2.        Pasal 5 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa atas impor BKP Yang Tergolong Mewah, 
            disamping dikenakan PPN, juga dikenakan PPn BM.    
        b.      Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 
        Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah beberapa kali 
        diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :    
                b.1.        Pasal 3 menyatakan bahwa atas impor BKP yang berdasarkan ketentuan perundang-
            undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap 
            dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;    
                b.2.        Pasal 16 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, 
            peraturan pelaksanaan yang berlaku sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah ini 
            dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah 
            ini.    
        c.      Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang 
        Perlakuan PPN dan PPn BM Atas Impor BKP Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk jo. 
        butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-05/ PJ.52/1999 tanggal 14 Mei 1999, 
        menentukan impor-impor BKP yang PPN dan PPn BM terutangnya tidak dipungut, dan impor 
        peralatan olahraga dayung oleh KONI tidak termasuk impor yang PPN dan PPn BM-nya tidak 
        dipungut.    

3.      Pajak Penghasilan    
        a.      Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang Perubahan 
        Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) 
        menyatakan bahwa unit tertentu dari badan pemerintah tidak termasuk sebagai Subjek Pajak 
        apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :    
                a.1.        Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;    
                a.2.        dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;    
                a.3.        penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau 
            Daerah; dan    
                a.4.        Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.    
        b.      Pasal 3 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1997 tanggal 
        26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut PPh Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan 
        serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999, mengatur 
        pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang-barang tertentu yang dibebaskan 
        dari Bea Masuk.    

4.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini diberikan penegasan bahwa atas impor BKP berupa peralatan olahraga dayung 
    (sebagaimana disebutkan pada butir 1 huruf a) oleh KONI Pusat/PB PON XV/2000 untuk 
    penyelenggaraan PON XV/2000 :    
        a.      Tidak dapat diberikan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut, sehingga atas impor dimaksud 
        terutang PPN dan atau PPn BM yang pelaksanaan pemungutannya dilakukan oleh Direktorat 
        Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang.    
        b.      Tidak termasuk dalam impor barang yang dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22. Namun     
        apabila KONI Pusat/PB PON XV/2000 merupakan unit tertentu dari badan pemerintah yang 
        memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam butir 3 huruf a, maka KONI Pusat/PB PON 
        XV/2000 bukan merupakan Subjek Pajak sehingga atas impor tersebut tidak dipungut PPh 
        Pasal 22. Dalam hal KONI Pusat/PB PON XV/2000 bukan merupakan Subjek Pajak sehingga 
        atas impor yang dilakukan tidak dipungut PPh Pasal 22, namun apabila impor tersebut 
        dilakukan oleh importir lain, dalam hal ini CV. AKN, dan KONI Pusat/PB PON XV/2000 sebagai 
        indentor, maka CV. AKN diwajibkan terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15% dari 
        handling fee yang diterima.    
        c.      Hal yang berkaitan dengan pembebasan Bea Masuk merupakan kewenangan Direktorat 
        Jenderal Bea dan Cukai.    

Demikian untuk dapat dimaklumi.



Direktur Jenderal Pajak

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375


Tembusan :
1.      Direktur PPN dan PTLL
2.      Direktur Pajak Penghasilan
3.      Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/239pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1