peraturan:sdp:239pj.522006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 April 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 239/PJ.52/2006 TENTANG TIDAK DIPUNGUT PPN DAN PPnBM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. ABC (Saudara) adalah sebuah lembaga yang bergerak di bidang pelayanan masyarakat yang mendirikan Panti Asuhan untuk anak-anak yatim, mendirikan Panti Asuhan untuk anak-anak yatim, mendirikan rumah jompo, dan mendirikan pusat rehabilitasi dan pelatihan untuk remaja korban kenakalan remaja dan gagal aborsi. b. Dengan adanya pelayanan kemasyarakatan tersebut, Saudara mendapat bantuan dari beberapa yayasan sosial dari Amerika, Canada, dan Australia yang dikoordinir oleh Indonesian Relief Fund di Amaerika dan dari Samaritan's Purse di Aaustralia berupa beras, makanan, pakaian, obat-obatan, peralatan medis, sepatu, dan mainan anak-anak untuk masyarakat pra sejahtera. c. Berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2692/KMK.4/2005 tanggal 30 Desember 2006 tentang Pembebasan Bea Masuk atas pemasukan barang bantuan/hibah sejumlah 59 container atas nama Saudara, hanya diberikan pembebasan Bea Masuk saja. Untuk itu mengajukan permohonan tidak dipungut PPN dan PPnBM atas barang bantuan/hibah tersebut. 2. Ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa : - Pasal 4 huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak; - Pasal 16B ayat (1) huruf c, Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk impor Barang Kena Pajak tertentu. b. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 mengatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang- undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. c. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004, mengatur bahwa : - Ayat (1), Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; - Ayat (2), Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak kdipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; - Ayat (3) huruf c, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan. d. Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan Kebudayaan mengatur bahwa yang dimaksud barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan adalah makanan, obat-obatan, dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Atas barang bantuan/hibah berupa makanan, pakian, dan obat-obatan yang akan diberikan kepada masyarakat pra sejahtera dari yayasan sosial dari Amerika, Canada, dan Australia melalui yayasan Pondok Kasih tidak dipungut PPN dan PPnBN, sepanjang Bea Masuknya dibebaskan sesuai dengan ktentuan perundang-undangan pabean yang berlaku. b. Sedangkan atas barang bantuan/hibah selain yang dimaksud pada huruf a di atas tetap dipungut PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan LPTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 3. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/239pj.522006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1