User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:239pj.3121996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            26 Desember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 239/PJ.312/1996

                            TENTANG

              POTONGAN DAN ATAU INCENTIVE BAGI PELANGGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Nopember 1996 perihal tersebut pada pokok 
surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan hal-hal sebagai berikut :

    -   PT XYZ adalah produsen makanan unggas dan hasil produksinya dijual kepada pedagang/toko 
        penjual makanan unggas.

    -   Salah satu cara untuk meningkatkan penjualan hasil produksi perusahaan adalah dengan 
        memberikan potongan dan/atau incentive kepada langganan, antara lain sebagai berikut :
        a.  Sales discount (potongan harga);
        b.  Cash discount, yaitu potongan harga yang diberikan kepada langganan dengan 
            mengurangi utangnya apabila langganan tersebut membayar kontan (Cash) atau 
            paling lambat dalam 2 minggu;
        c.  Sales incentive, diberikan kepada para langganan apabila mereka membeli melebihi 
            target dari besarnya target jumlah pembelian dalam satu jangka waktu tertentu, 
            misalnya : seminggu, sebulan, triwulan dan lain-lain.

    -   Pemberian potongan dan atau incentive kepada para langganan tersebut akan mengurangi 
        jumlah nilai penjualan/omset perusahaan.

    -   Atas dasar uraian di atas, Saudara mohon penegasan apakah atas potongan (discount) dan 
        atau incentive tersebut dipungut PPh Pasal 21.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara 
    lain diatur bahwa atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama 
    dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib 
    dipotong oleh badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan 
    dengan jasa.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa :

    Mengingat   :   a.  pemberian potongan dan atau incentive kepada para langganan 
                    mengurangi jumlah nilai penjualan/omset PT XYZ;

                b.  potongan dan atau incentive yang diberikan oleh PT XYZ, bukan 
                    merupakan penghasilan bagi para langganan (pembeli);

                c.  potongan dan atau incentive tersebut bukan merupakan imbalan 
                    sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan 
                    oleh para langganan (pembeli), maka atas potongan dan atau 
                    incentive yang diberikan oleh PT XYZ Proteinaprima kepada para 
                    langganan (pembeli) tidak terutang PPh Pasal 21. Dengan demikian, 
                    atas potongan dan atau incentive yang diterima oleh para langganan 
                    (pembeli) tidak dipotong PPh Pasal 21.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/239pj.3121996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1