peraturan:sdp:239pj.3121996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Desember 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 239/PJ.312/1996 TENTANG POTONGAN DAN ATAU INCENTIVE BAGI PELANGGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Nopember 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan hal-hal sebagai berikut : - PT XYZ adalah produsen makanan unggas dan hasil produksinya dijual kepada pedagang/toko penjual makanan unggas. - Salah satu cara untuk meningkatkan penjualan hasil produksi perusahaan adalah dengan memberikan potongan dan/atau incentive kepada langganan, antara lain sebagai berikut : a. Sales discount (potongan harga); b. Cash discount, yaitu potongan harga yang diberikan kepada langganan dengan mengurangi utangnya apabila langganan tersebut membayar kontan (Cash) atau paling lambat dalam 2 minggu; c. Sales incentive, diberikan kepada para langganan apabila mereka membeli melebihi target dari besarnya target jumlah pembelian dalam satu jangka waktu tertentu, misalnya : seminggu, sebulan, triwulan dan lain-lain. - Pemberian potongan dan atau incentive kepada para langganan tersebut akan mengurangi jumlah nilai penjualan/omset perusahaan. - Atas dasar uraian di atas, Saudara mohon penegasan apakah atas potongan (discount) dan atau incentive tersebut dipungut PPh Pasal 21. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara lain diatur bahwa atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dipotong oleh badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa. 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa : Mengingat : a. pemberian potongan dan atau incentive kepada para langganan mengurangi jumlah nilai penjualan/omset PT XYZ; b. potongan dan atau incentive yang diberikan oleh PT XYZ, bukan merupakan penghasilan bagi para langganan (pembeli); c. potongan dan atau incentive tersebut bukan merupakan imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh para langganan (pembeli), maka atas potongan dan atau incentive yang diberikan oleh PT XYZ Proteinaprima kepada para langganan (pembeli) tidak terutang PPh Pasal 21. Dengan demikian, atas potongan dan atau incentive yang diterima oleh para langganan (pembeli) tidak dipotong PPh Pasal 21. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/239pj.3121996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1