User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2396pj.512000
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              5 Desember 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2396/PJ.51/2000

                             TENTANG

         PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DALAM RANGKA PEREMAHAAN DAN PERLUASAN BOSOWA TAKSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 26 Oktober 2000 hal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : 
    a)  Krisis ekonomi yang melanda Indonesia dua tahun yang lalu telah mendorong terjadinya 
        multifier effect di berbagai sektor ekonomi. Di sektor jasa transportasi misalnya, telah 
        terjadi kenaikan harga-harga yang menyebabkan kondisi pelayanan jasa transportasi 
        semakin terpuruk, tidak terkecuali perusahaan Saudara.
    b)  Di saat upaya pemulihan ekonomi sedang digalakkan oleh Pemerintah, hendaknya diikuti 
        peningkatan pelayanan jasa transportasi yang memadai dalam memenuhi kebutuhan 
        masyarakat setempat. Perusahaan Saudara merupakan salah satu perusahaan yang berada 
        di Kawasan Timur Indonesia (KTI) perlu pula diberikan perhatian khusus sebagai rangkaian 
        dari pemerintah untuk mempercepat pembangunan di KTI.
    c)  Dalam rangka melakukan peremajaan dan perluasan taksi yang diharapkan terealisir bulan 
        ini, Saudara memohon kiranya berkenan membebaskan PPN untuk meningkatkan beban 
        sekaligus dapat melanjutkan tanggung jawab Saudara dalam menyediakan sarana 
        transportasi yang baik.

2.  Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74 TAHUN 1995 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    508/KMK.01/1995 tanggal 9 Nopember 1995, kepada pemegang merek atau importir yang melakukan 
    penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan dalam rangka usaha peraksian kepada Koperasi 
    Pengemudi taksi dan perusahaan pertaksian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah (PPn BM) yang terutang ditanggung Pemerintah. Namun demikian, dengan berlakunya 
    Keputusan Presiden Nomor 39 TAHUN 1998 tanggal 9 Maret 1998 tentang Pencabutan Atas Keputusan 
    Presiden Nomor 74 TAHUN 1995 tentang Perlakuan Pabean dan Perpajakan Atas Impor Atau 
    Penyerahan Komponen dan Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha 
    Pertaksian, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 191/KMK.04/1998 tanggal 23 Maret 1998 tentang 
    Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/1995 tanggal 9 Nopember 1995, fasilitas 
    PPN dan PPn BM ditanggung Pemerintah atas impor atau penyerahan komponen dan kendaraan 
    bermotor jenis sedan untuk dipergunakan dalam usaha pertaksian dinyatakan tidak diberikan lagi 
    sejak tanggal 9 Maret 1998. 

3.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
    Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 1999 jo. Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan 
    RI Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 yang ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995, atas impor komponen dan/atau 
    penyerahan kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan dan 
    jip yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam 
    kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan PPn BM. 
    Oleh karena kendaraan bermotor jenis sedan untuk kepentingan usaha pertaksian adalah merupakan 
    angkutan umum, maka atas impor komponen dan/atau penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan 
    untuk kepentingan usaha pertaksian dikecualikan dari pengenaan PPn BM.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 
    di atas, dengan ini ditegaskan bahwa permohonan Saudara untuk pembebasan PPN dalam rangka 
    peremajaan dan perluasan Bosowa Taksi tidak dapat dikabulkan, karena tidak ada ketentuan yang 
    mendasarinya. Namun demikian, atas impor komponen dan/atau penyerahan kendaraan bermotor 
    jenis sedan untuk kepentingan usaha pertaksian dikecualikandari pengenaan PPn BM.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875
peraturan/sdp/2396pj.512000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:47 by 127.0.0.1