User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2394pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            10 November 1995     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2394/PJ.52/1995

                            TENTANG

              PENGENAAN PPN PADA KAWASAN BERIKAT NUSANTARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
yang dari surat tersebut dapat diketahui bahwa PT. XYZ adalah perusahaan PMA yang bergerak dalam bidang 
Pengelolaan Kawasan Industri, termasuk juga membangun prasarana serta menjual tanah yang telah siap 
bangun kepada para investor yang bermaksud mendirikan pabrik, dengan ini diberikan penjelasan sebagai 
berikut :

1.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993 pada 
    butir 1 disebutkan bahwa :

    PPN dan PPn BM yang terutang, tidak dipungut atas :
    1.1.    Impor Barang Modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan 
        produksi oleh PKP di Kawasan Berikat.
    1.2.    Penyerahan Barang Kena Pajak oleh PKP dari Daerah Pabean Indonesia lainnya kepada PKP 
        di Kawasan Berikat/PKP EPTE untuk diolah lebih lanjut.
    1.3.    Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut oleh :
        -   PKP dari Kawasan Berikat kepada PKP di Kawasan Berikat lainnya;
        -   PKP dari Kawasan Berikat kepada PKP EPTE atau sebaliknya;
        -   PKP dari Kawasan Berikat kepada PKP lainnya di Kawasan Berikat yang sama;
        -   PKP EPTE kepada PKP EPTE lainnya.
    1.4.    Penyerahan Barang Kena Pajak oleh PKP dari Kawasan Berikat/PKP EPTE kepada PKP 
        Sub-Kontraktor di Daerah Pabean Indonesia lainnya untuk diolah lebih lanjut.
    1.5.    Penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan oleh PKP Sub-Kontraktor dari Daerah 
        Pabean Indonesia lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat/PKP EPTE.

2.  Berdasarkan hal-hal tersebut, maka sepanjang tidak ada data atau keterangan lain, jawaban kami 
    atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

    -   Kasus 1, yaitu apabila PT. XYZ menjual tanah di Kawasan Berikat tetap harus memungut PPN, 
        karena tanah tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud 
        dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan 
        Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang 
        Nomor 11 Tahun 1994, dan tidak mendapat fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut 
        sebagaimana dimaksud dalam butir 1.

    -   Kasus 2 dan 3, yaitu apabila PT. XYZ membebankan service charge maupun kontraktor yang 
        membangun pabrik di Kawasan Berikat juga tetap harus memungut PPN, karena jasa service 
        charge maupun jasa kontraktor tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994 dan 
        tidak mendapat fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam 
        butir 1.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2394pj.521995.txt · Last modified: by 127.0.0.1