peraturan:sdp:2394pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 November 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2394/PJ.52/1995 TENTANG PENGENAAN PPN PADA KAWASAN BERIKAT NUSANTARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat, yang dari surat tersebut dapat diketahui bahwa PT. XYZ adalah perusahaan PMA yang bergerak dalam bidang Pengelolaan Kawasan Industri, termasuk juga membangun prasarana serta menjual tanah yang telah siap bangun kepada para investor yang bermaksud mendirikan pabrik, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993 pada butir 1 disebutkan bahwa : PPN dan PPn BM yang terutang, tidak dipungut atas : 1.1. Impor Barang Modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi oleh PKP di Kawasan Berikat. 1.2. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh PKP dari Daerah Pabean Indonesia lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat/PKP EPTE untuk diolah lebih lanjut. 1.3. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut oleh : - PKP dari Kawasan Berikat kepada PKP di Kawasan Berikat lainnya; - PKP dari Kawasan Berikat kepada PKP EPTE atau sebaliknya; - PKP dari Kawasan Berikat kepada PKP lainnya di Kawasan Berikat yang sama; - PKP EPTE kepada PKP EPTE lainnya. 1.4. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh PKP dari Kawasan Berikat/PKP EPTE kepada PKP Sub-Kontraktor di Daerah Pabean Indonesia lainnya untuk diolah lebih lanjut. 1.5. Penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan oleh PKP Sub-Kontraktor dari Daerah Pabean Indonesia lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat/PKP EPTE. 2. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka sepanjang tidak ada data atau keterangan lain, jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut : - Kasus 1, yaitu apabila PT. XYZ menjual tanah di Kawasan Berikat tetap harus memungut PPN, karena tanah tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, dan tidak mendapat fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam butir 1. - Kasus 2 dan 3, yaitu apabila PT. XYZ membebankan service charge maupun kontraktor yang membangun pabrik di Kawasan Berikat juga tetap harus memungut PPN, karena jasa service charge maupun jasa kontraktor tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994 dan tidak mendapat fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam butir 1. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2394pj.521995.txt · Last modified: by 127.0.0.1