User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2393pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    10 Nopember 1995    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2393/PJ.52/1995

                            TENTANG

                       PPN ATAS EKSPOR BARANG KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dapat diketahui bahwa Barang Kena Pajak berupa rumah kayu yang diproduksi Kontraktor Bali pembelinya 
diluar negeri, setelah rumah kayu tersebut selesai diproduksi, dikirim/diekspor keluar negeri atas nama 
Kontraktor dengan biaya dari pembeli oleh Perusahaan pengiriman barang, dengan penawaran hanya sampai 
rumah kayu selesai (tidak termasuk packing dan shipping). Berdasarkan hal tersebut dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4 huruf f Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang PPN 1994, menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor 
    Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

2.  Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang PPN 1994 menyebutkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena 
    Pajak, adalah 0% (nol persen).

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut, maka sepanjang tidak ada data atau keterangan lain, jawaban kami 
    atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
    a.  Kasus a : yaitu apabila Kontraktor Bali mengekspor Barang Kena Pajak hasil produksinya 
        yang berupa rumah kayu dalam mengajukan penawaran kepada pembeli diluar negeri 
        maupun dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sesuai dengan ketentuan 
        seperti dimaksud dalam butir 1 dan 2 harus mencantumkan PPN dengan tarif sebesar 0% 
        (nol persen).
    b.  Kasus b : yaitu apabila pembeli di luar negeri membeli bagian dari rumah kayu seperti kusen, 
        daun pintu/jendela, lantai kayu dan plint kayu, bagi Kontraktor Bali sebagai produser/eksportir 
        dalam mengajukan penawaran kepada pembeli diluar negeri maupun dalam dokumen 
        Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tetap harus mencantumkan PPN dengan tarif sebesar 0% 
        (nol persen).

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2393pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1