peraturan:sdp:2393pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2393/PJ.52/1995 TENTANG PPN ATAS EKSPOR BARANG KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dapat diketahui bahwa Barang Kena Pajak berupa rumah kayu yang diproduksi Kontraktor Bali pembelinya diluar negeri, setelah rumah kayu tersebut selesai diproduksi, dikirim/diekspor keluar negeri atas nama Kontraktor dengan biaya dari pembeli oleh Perusahaan pengiriman barang, dengan penawaran hanya sampai rumah kayu selesai (tidak termasuk packing dan shipping). Berdasarkan hal tersebut dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 4 huruf f Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang PPN 1994, menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. 2. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang PPN 1994 menyebutkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak, adalah 0% (nol persen). 3. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka sepanjang tidak ada data atau keterangan lain, jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut : a. Kasus a : yaitu apabila Kontraktor Bali mengekspor Barang Kena Pajak hasil produksinya yang berupa rumah kayu dalam mengajukan penawaran kepada pembeli diluar negeri maupun dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sesuai dengan ketentuan seperti dimaksud dalam butir 1 dan 2 harus mencantumkan PPN dengan tarif sebesar 0% (nol persen). b. Kasus b : yaitu apabila pembeli di luar negeri membeli bagian dari rumah kayu seperti kusen, daun pintu/jendela, lantai kayu dan plint kayu, bagi Kontraktor Bali sebagai produser/eksportir dalam mengajukan penawaran kepada pembeli diluar negeri maupun dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tetap harus mencantumkan PPN dengan tarif sebesar 0% (nol persen). Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2393pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1