User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2392pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            10 Nopember 1995 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2392/PJ.52/1995

                            TENTANG

               PERTANYAAN ATAS SISTEM EKSPOR/IMPOR MATERIAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf i Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang PPN 1994 yang dimaksud dengan ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan 
    barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.

2.  Sesuai dengan Pasal 4 huruf a Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang PPN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Barang Kena Pajak di dalam 
    Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut, atas pertanyaan Saudara apabila XYZ yang berkedudukan di Seoul 
    Korea membeli Barang Kena Pajak berupa material (benang) dari perusahaan di Indonesia (PT.A) 
    yang dibayar menggunakan L/C impor dan Barang Kena Pajak berupa material (benang) tersebut 
    langsung dikirim dari PT.A kepada PT.B yang berkedudukan di Indonesia; maka sepanjang tidak ada 
    data atau keterangan lain, jawaban kami adalah sebagai berikut :

    a.  Atas transaksi jual beli antara PT.A di Indonesia dengan XYZ yang berkedudukan di Seoul 
        Korea tersebut, bukan merupakan ekspor sebagaimana dimaksud dalam butir 1, karena tidak 
        ada kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean. Dalam 
        hal ini PT.A berkewajiban menerbitkan Faktur Pajak atas nama "XYZ c.q. PT.B" sebagai 
        pembeli.

    b.  Atas pengiriman Barang Kena Pajak berupa material (benang) dari PT.A ke PT.B dengan 
        menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana tersebut pada huruf a, terutang PPN dan PPN tersebut 
        bagi PT.A merupakan Pajak Keluaran dan bagi PT.B merupakan Pajak Masukan. Bagi PT.B, 
        Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan material (benang) tersebut dapat dikreditkan 
        dengan Pajak Keluaran atas penyerahan/ekspor hasil produksinya.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2392pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1