peraturan:sdp:2392pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2392/PJ.52/1995 TENTANG PERTANYAAN ATAS SISTEM EKSPOR/IMPOR MATERIAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf i Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang PPN 1994 yang dimaksud dengan ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean. 2. Sesuai dengan Pasal 4 huruf a Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang PPN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut, atas pertanyaan Saudara apabila XYZ yang berkedudukan di Seoul Korea membeli Barang Kena Pajak berupa material (benang) dari perusahaan di Indonesia (PT.A) yang dibayar menggunakan L/C impor dan Barang Kena Pajak berupa material (benang) tersebut langsung dikirim dari PT.A kepada PT.B yang berkedudukan di Indonesia; maka sepanjang tidak ada data atau keterangan lain, jawaban kami adalah sebagai berikut : a. Atas transaksi jual beli antara PT.A di Indonesia dengan XYZ yang berkedudukan di Seoul Korea tersebut, bukan merupakan ekspor sebagaimana dimaksud dalam butir 1, karena tidak ada kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean. Dalam hal ini PT.A berkewajiban menerbitkan Faktur Pajak atas nama "XYZ c.q. PT.B" sebagai pembeli. b. Atas pengiriman Barang Kena Pajak berupa material (benang) dari PT.A ke PT.B dengan menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana tersebut pada huruf a, terutang PPN dan PPN tersebut bagi PT.A merupakan Pajak Keluaran dan bagi PT.B merupakan Pajak Masukan. Bagi PT.B, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan material (benang) tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran atas penyerahan/ekspor hasil produksinya. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2392pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1