peraturan:sdp:238pj.5531998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Januari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 238/PJ.553/1998 TENTANG PERMOHONAN DASAR PENGHITUNGAN SK DIRJEN PAJAK NOMOR : KEP-520/PJ.55/1997 TANGGAL 8 DESEMBER 1997 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Desember 1997 perihal tersebut di atas, maka bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Koreksi positip Pajak Keluaran sebesar Rp. 2.393.065.527,- atas penyerahan kepada PT XYZ Industry yang menurut pemeriksa belum dilaporkan telah dibatalkan karena berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa PPN bulan Agustus 1995 s.d. bulan Juli 1996 dapat dibuktikan bahwa PPN tersebut telah dilaporkan. 2. Koreksi positip Pajak Masukan sebesar Rp. 11.461.182.727,-, setelah diadakan penelitian terhadap Faktur Pajak Masukan yang bersangkutan, maka didapatkan hasil sebagai berikut : - FP cacat/tidak dapat dikreditkan Rp. 406.970.206,- - Konfirmasi FP dengan nilai di atas 2 juta Jawaban "Ada" Rp. 9.733.274.088,- Jawaban "Tdk Ada" Rp. 375.248.378,- Belum dijawab Rp. 829.674.143,- ________________ Rp. 10.938.196.609,- - FP yang dapat dikreditkan Rp. 116.015.912,- __________________ Jumlah Pajak Masukan Rp. 11.461.182.727,- Dengan demikian Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar : - Jawaban Konfirmasi "Ada" Rp. 9.733.274.088,- - FP yang dapat dikreditkan Rp. 116.015.912,- _________________ Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp. 9.849.290.000,- Demikian untuk dimaklumi. Pjs. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/238pj.5531998.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1