User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:238pj.5531998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                22 Januari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 238/PJ.553/1998

                            TENTANG

         PERMOHONAN DASAR PENGHITUNGAN SK DIRJEN PAJAK NOMOR : KEP-520/PJ.55/1997
                                TANGGAL 8 DESEMBER 1997

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Desember 1997 perihal tersebut di atas, maka bersama ini 
kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Koreksi positip Pajak Keluaran sebesar Rp. 2.393.065.527,- atas penyerahan kepada PT XYZ Industry 
    yang menurut pemeriksa belum dilaporkan telah dibatalkan karena berdasarkan penelitian terhadap 
    SPT Masa PPN bulan Agustus 1995 s.d. bulan Juli 1996 dapat dibuktikan bahwa PPN tersebut telah 
    dilaporkan.

2.  Koreksi positip Pajak Masukan sebesar Rp. 11.461.182.727,-, setelah diadakan penelitian terhadap    
    Faktur Pajak Masukan yang bersangkutan, maka didapatkan hasil sebagai berikut :
    -   FP cacat/tidak dapat dikreditkan                    Rp.     406.970.206,-
    -   Konfirmasi FP dengan nilai di atas 2 juta

        Jawaban "Ada"               Rp. 9.733.274.088,-
        Jawaban "Tdk Ada"           Rp.    375.248.378,-
        Belum dijawab               Rp.    829.674.143,-
                            ________________
                                        Rp. 10.938.196.609,-
    -   FP yang dapat dikreditkan                   Rp.      116.015.912,-
                                        __________________
        Jumlah Pajak Masukan                        Rp. 11.461.182.727,-

    Dengan demikian Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar :
    -   Jawaban Konfirmasi "Ada"                    Rp.   9.733.274.088,-
    -   FP yang dapat dikreditkan                   Rp.      116.015.912,-
                                        _________________
        Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan         Rp.   9.849.290.000,-

Demikian untuk dimaklumi.




Pjs. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/238pj.5531998.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1