peraturan:sdp:238pj.522006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 April 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 238/PJ.52/2006 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxx tanggal xxx hal Permohonan Pembebasan PPN, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara (Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia) menyampaikan bahwa Saudara telah menerima sumbangan berupa barang dan uang sehubungan dengan bencana alam tsunami di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara. Saudara memohon pembebasan dari pengenaan PPN atas pembelian barang berupa kain sarung pelekat, kerudung, mukena atas, dan mukena stelan dari PT. ABC, serta pembelian kain sarung, mukena, dan sajadah dari PT. DEF yang dananya berasal dari sumbangan tersebut. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 : - Angka 2, barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud. - Angka 3, Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. b. Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. c. Pasal 4A : - Ayat (1), jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. - Ayat (2) jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut : a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; b. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak; c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; d. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. d. Pasal 16B ayat (1) huruf b, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu. 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peratuan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, barang sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak termasuk BKP yang atas penyerahannya mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi susat Saudara pada butir 1 di atas, kami tegaskan bahwa atas penggunaan bantuan dana untuk membeli barang sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dapat diberikan pembebasan. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP. 0600446644 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/238pj.522006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:52 by 127.0.0.1