peraturan:sdp:238pj.522004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 April 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 238/PJ.52/2004 TENTANG PEMBAYARAN PPN OLEH PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT ATAS PEMBELIAN BAHAN BAKU DARI DPIL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-1729/BC/2003 tanggal 9 Oktober 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. PT ABC adalah PKB merangkap sebagai PDKB berdasarkan KMK Nomor 536/KMK.04/2001 tanggal 11 Oktober 2001 yang berlokasi di Pulau Nias Selatan KIM II Medan Sumatera Utara dengan hasil produksi berupa RBD Palm Oil, Vegetable Ghee, Cooking Oil, Shortening Margarine, Palm Fatty Acid, dan Tin. b. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-18/BC/2001 tentang Pengeluaran Barang dan Bahan Asal DPIL dari PDKB ke DPIL, diatur bahwa pengeluaran barang hasil olahan PDKB ke DPIL yang bahan bakunya berasal dari DPIL dilakukan dengan menggunakan dokumen BC. 4.0 dilampiri Faktur Pajak, dengan syarat antara lain bahan baku seluruhnya berasal dari DPIL, dipungut Cukai, PPN dan PPnBM; c. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, PT ABC mengajukan permohonan agar mendapat persetujuan membayar PPN atas pemasukan bahan baku untuk diolah lebih lanjut (RBDPO, RBD Stearine dan RED Olein) yang berasal dari DPIL dan untuk setiap pengeluaran barang hasil olahan yang menggunakan bahan baku yang telah dibayar PPN-nya ke DPIL, PT ABC akan melampirkan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh supplier. Selanjutnya, PPN yang dibayar pada saat penyerahan barang ke DPIL akan dihitung berdasarkan selisih antara harga jual barang hasil produksi dengan harga beli bahan baku. 2. Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002, antara lain mengatur bahwa : a. Pasal 17 ayat (1), atas pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB ke DPIL dikenakan Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan Bea Masuk, Cukai, dan pajak dalam rangka impor; b. Pasal 17 ayat (2) huruf c, Dasar penghitungan PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor berdasarkan harga penyerahan; 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penjualan kembali minyak goreng yang telah dikemas oleh PT ABC di Kawasan Berikat kepada PT XYZ di Daerah Pabean Indonesia Lain (DPIL), terutang PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Harga Jual. Oleh karena itu, atas usul agar PT ABC hanya memungut PPN sebesar selisih antara harga jual barang hasil produksi dengan harga pembelian bahan baku, tidak dapat dipenuhi. Demikian untuk dimaklumi. a.n Direktur Jenderal, Direktur PPN & PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP. 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/238pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1