User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:238pj.522004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    21 April 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 238/PJ.52/2004

                             TENTANG

     PEMBAYARAN PPN OLEH PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT ATAS PEMBELIAN BAHAN BAKU DARI DPIL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-1729/BC/2003 tanggal 9 Oktober 2003 hal sebagaimana tersebut
pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  PT ABC adalah PKB merangkap sebagai PDKB berdasarkan KMK Nomor 536/KMK.04/2001 
        tanggal 11 Oktober 2001 yang berlokasi di Pulau Nias Selatan KIM II Medan Sumatera Utara 
        dengan hasil produksi berupa RBD Palm Oil, Vegetable Ghee, Cooking Oil, Shortening 
        Margarine, Palm Fatty Acid, dan Tin.
    b.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-18/BC/2001 tentang 
        Pengeluaran Barang dan Bahan Asal DPIL dari PDKB ke DPIL, diatur bahwa pengeluaran 
        barang hasil olahan PDKB ke DPIL yang bahan bakunya berasal dari DPIL dilakukan dengan 
        menggunakan dokumen BC. 4.0 dilampiri Faktur Pajak, dengan syarat antara lain bahan baku 
        seluruhnya berasal dari DPIL, dipungut Cukai, PPN dan PPnBM;
    c.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, PT ABC mengajukan permohonan agar 
        mendapat persetujuan membayar PPN atas pemasukan bahan baku untuk diolah lebih lanjut 
        (RBDPO, RBD Stearine dan RED Olein) yang berasal dari DPIL dan untuk setiap pengeluaran 
        barang hasil olahan yang menggunakan bahan baku yang telah dibayar PPN-nya ke DPIL, 
        PT ABC akan melampirkan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh supplier. Selanjutnya, PPN yang 
        dibayar pada saat penyerahan barang ke DPIL akan dihitung berdasarkan selisih antara harga 
        jual barang hasil produksi dengan harga beli bahan baku.

2.  Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, 
    termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang 
    Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan 
    potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002, antara 
    lain mengatur bahwa :
    a.  Pasal 17 ayat (1), atas pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB ke DPIL dikenakan 
        Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor sepanjang terhadap pengeluaran 
        tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau 
        penangguhan Bea Masuk, Cukai, dan pajak dalam rangka impor;
    b.  Pasal 17 ayat (2) huruf c, Dasar penghitungan PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor 
        berdasarkan harga penyerahan;

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan
    ini diberikan penegasan bahwa atas penjualan kembali minyak goreng yang telah dikemas oleh 
    PT ABC di Kawasan Berikat kepada PT XYZ di Daerah Pabean Indonesia Lain (DPIL), terutang PPN 
    dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Harga Jual. Oleh karena itu, atas usul agar PT ABC hanya 
    memungut PPN sebesar selisih antara harga jual barang hasil produksi dengan harga pembelian bahan 
    baku, tidak dapat dipenuhi.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n Direktur Jenderal,
Direktur PPN & PTLL,

ttd.

A.  Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/238pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1