User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:238pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               20 Februari 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 238/PJ.52/1995

                            TENTANG

                        FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Januari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Tidak mencantumkan NPWP pembeli, Nomor Seri Faktur Pajak ataupun tandatangan yang berwenang 
    menandatangani Faktur Pajak Standar termasuk dalam pengertian pengisian Faktur Pajak yang tidak 
    lengkap.

    Faktur Pajak yang diisi tidak lengkap tersebut tidak dapat dibetulkan kembali dengan cara 
    menggantinya.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
    Umum dan Tatacara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 
    1994, terhadap Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak tidak lengkap dikenakan sanksi 
    administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak dan bagi pembeli yang menerima 
    Faktur Pajak yang diisi tidak lengkap, berakibat Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

3.  Kebijaksanaan untuk tidak mengenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar 
    Pengenaan Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak seperti yang Saudara 
    usulkan tidak dapat kami penuhi.

    Namun demikian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, 
    denda dan kenaikan yang telah ada Ketetapan Pajaknya dapat diajukan kepada KPP yang 
    bersangkutan, sesuai dengan permasalahannya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/238pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1