peraturan:sdp:238pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Februari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 238/PJ.52/1995 TENTANG FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Januari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Tidak mencantumkan NPWP pembeli, Nomor Seri Faktur Pajak ataupun tandatangan yang berwenang menandatangani Faktur Pajak Standar termasuk dalam pengertian pengisian Faktur Pajak yang tidak lengkap. Faktur Pajak yang diisi tidak lengkap tersebut tidak dapat dibetulkan kembali dengan cara menggantinya. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, terhadap Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak tidak lengkap dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak dan bagi pembeli yang menerima Faktur Pajak yang diisi tidak lengkap, berakibat Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. 3. Kebijaksanaan untuk tidak mengenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak seperti yang Saudara usulkan tidak dapat kami penuhi. Namun demikian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang telah ada Ketetapan Pajaknya dapat diajukan kepada KPP yang bersangkutan, sesuai dengan permasalahannya. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/238pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1