User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:238pj.3222004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     4 Maret 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 238/PJ.322/2004

                            TENTANG

                   PERMOHONAN PENEGASAN PPN ATAS PENYERAHAN JASA MAKLON

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala Kantor Wilayah VIII DJP Jawa Bagian Barat I Nomor XXX 
tanggal 21 Januari 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut:

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Saudara sedang melakukan pemeriksaan pajak atas PT. ABC untuk Tahun Pajak 2001 dan 
        2002.
    b.  Pengusaha Kena Pajak telah melakukan penyerahan jasa maklon kepada Pengusaha Kena 
        Pajak di Kawasan Berikat, tidak dipungut PPN.
    c.  Dalam romawi III.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.53/2003 
        disebutkan bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak termasuk jasa maklon dan subkontraktor 
        oleh Pengusaha Kena Pajak di Daerah Pabean Indonesia Lainnya kepada pengusaha di 
        Kawasan Berikat selain Pulau Batam dikenakan PPN.
    d.  Dalam romawi IV SE-26/PJ.53/2003 disebutkan bahwa sejak diterbitkannya SE-26/PJ.53/2003 
        maka penegasan-penegasan mengenai perlakuan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari 
        dan ke Kawasan Berikat yang telah diterbitkan sepanjang bertentangan dengan Surat Edaran 
        tersebut dinyatakan tidak berlaku.
    e.  Selanjutnya Saudara menanyakan apakah romawi IV Surat Edaran tersebut sudah berlaku 
        untuk Tahun Pajak 2001 dan 2002.

2.  Dalam Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    37/KMK.04/2002, antara lain diatur sebagai berikut:
    a.  Huruf f : Atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari Pengusaha Di Kawasan Berikat ke 
        perusahaan industri di Daerah Pabean Indonesia Lainnya atau Pengusaha Di Kawasan Berikat 
        lainnya dalam rangka subkontrak, tidak dipungut PPN dan PPn BM.
    b.  Huruf g : Atas penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan subkontrak oleh 
        Pengusaha Kena Pajak di Daerah Pabean Indonesia Lainnya atau Pengusaha Di Kawasan 
        Berikat lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak Pengusaha Di Kawasan Berikat asal, tidak 
        dipungut PPn dan PPn BM.

3.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.53/2003 tentang PPN atas Penyerahan 
    Jasa Kena Pajak Dari dan Ke Kawasan Berikat, antara lain ditegaskan bahwa atas penyerahan Jasa 
    Kena Pajak termasuk jasa maklon dan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak di Daerah Pabean 
    Indonesia Lainnya kepada Pengusaha di Kawasan Berikat selain Pulau Batam dikenakan PPN.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Fasilitas PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut di Kawasan Berikat dalam rangka 
        subkontrak/maklon adalah atas pengeluaran barang/bahan dari Pengusaha Di Kawasan 
        Berikat ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya atau Pengusaha Di Kawasan Berikat lainnya dan 
        pengeluaran kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan subkontrak tersebut oleh Pengusaha 
        Kena Pajak di Daerah Pabean Indonesia Lainnya atau Pengusaha Di Kawasan Berikat lainnya 
        kepada Pengusaha Di Kawasan Berikat asal. Sedangkan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        termasuk jasa maklon dan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak di Daerah Pabean 
        Indonesia Lainnya kepada Pengusaha di Kawasan Berikat selain Pulau Batam dikenakan PPN.
    b.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.53/2003 tersebut hanya merupakan 
        penegasan yang mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas. 
        Dengan demikian perlakuan PPN atas jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam huruf a di 
        atas juga berlaku untuk Tahun Pajak 2001 dan 2002.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/238pj.3222004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1