peraturan:sdp:238pj.3222004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Maret 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 238/PJ.322/2004 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN PPN ATAS PENYERAHAN JASA MAKLON DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala Kantor Wilayah VIII DJP Jawa Bagian Barat I Nomor XXX tanggal 21 Januari 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dijelaskan hal-hal sebagai berikut: a. Saudara sedang melakukan pemeriksaan pajak atas PT. ABC untuk Tahun Pajak 2001 dan 2002. b. Pengusaha Kena Pajak telah melakukan penyerahan jasa maklon kepada Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat, tidak dipungut PPN. c. Dalam romawi III.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.53/2003 disebutkan bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak termasuk jasa maklon dan subkontraktor oleh Pengusaha Kena Pajak di Daerah Pabean Indonesia Lainnya kepada pengusaha di Kawasan Berikat selain Pulau Batam dikenakan PPN. d. Dalam romawi IV SE-26/PJ.53/2003 disebutkan bahwa sejak diterbitkannya SE-26/PJ.53/2003 maka penegasan-penegasan mengenai perlakuan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari dan ke Kawasan Berikat yang telah diterbitkan sepanjang bertentangan dengan Surat Edaran tersebut dinyatakan tidak berlaku. e. Selanjutnya Saudara menanyakan apakah romawi IV Surat Edaran tersebut sudah berlaku untuk Tahun Pajak 2001 dan 2002. 2. Dalam Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002, antara lain diatur sebagai berikut: a. Huruf f : Atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari Pengusaha Di Kawasan Berikat ke perusahaan industri di Daerah Pabean Indonesia Lainnya atau Pengusaha Di Kawasan Berikat lainnya dalam rangka subkontrak, tidak dipungut PPN dan PPn BM. b. Huruf g : Atas penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak di Daerah Pabean Indonesia Lainnya atau Pengusaha Di Kawasan Berikat lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak Pengusaha Di Kawasan Berikat asal, tidak dipungut PPn dan PPn BM. 3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.53/2003 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Dari dan Ke Kawasan Berikat, antara lain ditegaskan bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak termasuk jasa maklon dan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak di Daerah Pabean Indonesia Lainnya kepada Pengusaha di Kawasan Berikat selain Pulau Batam dikenakan PPN. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Fasilitas PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut di Kawasan Berikat dalam rangka subkontrak/maklon adalah atas pengeluaran barang/bahan dari Pengusaha Di Kawasan Berikat ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya atau Pengusaha Di Kawasan Berikat lainnya dan pengeluaran kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan subkontrak tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak di Daerah Pabean Indonesia Lainnya atau Pengusaha Di Kawasan Berikat lainnya kepada Pengusaha Di Kawasan Berikat asal. Sedangkan atas penyerahan Jasa Kena Pajak termasuk jasa maklon dan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak di Daerah Pabean Indonesia Lainnya kepada Pengusaha di Kawasan Berikat selain Pulau Batam dikenakan PPN. b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.53/2003 tersebut hanya merupakan penegasan yang mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas. Dengan demikian perlakuan PPN atas jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas juga berlaku untuk Tahun Pajak 2001 dan 2002. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/238pj.3222004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1