User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:238pj.3221997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    26 November 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 238/PJ.322/1997

                            TENTANG

                PPN ATAS TRANSAKSI ANTARA NEGARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 September 1997 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa :
    a.  PT XYZ adalah pedagang Mesin Komputer yang akan mengembangkan usaha antar negara. 
        Dalam kegiatannya PT XYZ akan mendapat pesanan dari luar negeri dan pesanan tersebut 
        akan dipenuhi dengan cara membeli barang dari negara lain yang langsung dikirim kepada 
        pemesan tanpa melalui Indonesia.

    b.  Dalam proses penagihannya, setelah barang diterima oleh pemesan di luar negeri (negara A) 
        maka penjual yang juga di luar negeri (negara B) melakukan tagihan kepada PT XYZ di 
        Indonesia senilai harga jual barang tersebut. Selanjutnya PT XYZ di Indonesia menagih 
        kepada pemesan di negara A senilai harga jual PT XYZ.

    c.  Atas permasalahan tersebut di atas saudara memohon penegasan apakah PT XYZ perlu 
        dikukuhkan menjadi PKP sehingga wajib membuat Faktur Pajak, dan apakah atas pemesanan 
        barang tersebut terutang PPN dan/atau PPnBM.

2.  Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, antara lain dinyatakan 
    bahwa PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha

3.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa 
    dan PPnBM, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan 
    bahwa impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah 
    Pabean.

4.  Berdasarkan uraian tersebut diatas dengan ini dapat ditegaskan bahwa :
    a.  Kegiatan membeli dan menjual barang yang dilakukan oleh PT XYZ terjadi di luar negeri 
        tanpa pernah masuk ke dalam Daerah Pabean, oleh karena itu kegiatan tersebut bukan 
        kegiatan impor yang dapat dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 
        Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 sehingga PT XYZ tidak perlu 
        memungut PPN atas transaksi tersebut.

    b.  Apabila kegiatan PT XYZ hanya semata-mata melakukan pekerjaan sebagaimana diuraikan 
        pada huruf a diatas, maka PT XYZ tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP. Namun apabila 
        PT XYZ selain melakukan kegiatan tersebut di atas juga melakukan penyerahan BKP dan/atau 
        JKP di dalam Daerah Pabean maka PT XYZ tetap harus dikukuhkan sebagai PKP.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR 

ttd

DRS DJONIFAR AF,MA

peraturan/sdp/238pj.3221997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1