peraturan:sdp:238pj.3221997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 November 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 238/PJ.322/1997 TENTANG PPN ATAS TRANSAKSI ANTARA NEGARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 September 1997 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa : a. PT XYZ adalah pedagang Mesin Komputer yang akan mengembangkan usaha antar negara. Dalam kegiatannya PT XYZ akan mendapat pesanan dari luar negeri dan pesanan tersebut akan dipenuhi dengan cara membeli barang dari negara lain yang langsung dikirim kepada pemesan tanpa melalui Indonesia. b. Dalam proses penagihannya, setelah barang diterima oleh pemesan di luar negeri (negara A) maka penjual yang juga di luar negeri (negara B) melakukan tagihan kepada PT XYZ di Indonesia senilai harga jual barang tersebut. Selanjutnya PT XYZ di Indonesia menagih kepada pemesan di negara A senilai harga jual PT XYZ. c. Atas permasalahan tersebut di atas saudara memohon penegasan apakah PT XYZ perlu dikukuhkan menjadi PKP sehingga wajib membuat Faktur Pajak, dan apakah atas pemesanan barang tersebut terutang PPN dan/atau PPnBM. 2. Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, antara lain dinyatakan bahwa PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha 3. Sesuai dengan Pasal 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. 4. Berdasarkan uraian tersebut diatas dengan ini dapat ditegaskan bahwa : a. Kegiatan membeli dan menjual barang yang dilakukan oleh PT XYZ terjadi di luar negeri tanpa pernah masuk ke dalam Daerah Pabean, oleh karena itu kegiatan tersebut bukan kegiatan impor yang dapat dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 sehingga PT XYZ tidak perlu memungut PPN atas transaksi tersebut. b. Apabila kegiatan PT XYZ hanya semata-mata melakukan pekerjaan sebagaimana diuraikan pada huruf a diatas, maka PT XYZ tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP. Namun apabila PT XYZ selain melakukan kegiatan tersebut di atas juga melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam Daerah Pabean maka PT XYZ tetap harus dikukuhkan sebagai PKP. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd DRS DJONIFAR AF,MA
peraturan/sdp/238pj.3221997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1