peraturan:sdp:238pj.1021995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 238/PJ.102/1995 TENTANG PELAKSANAAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Juni 1995 perihal pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 2 (a) Protokol dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia - Jerman, dalam hal suatu proyek kontruksi di Indonesia dilaksanakan oleh perusahaan yang berkedudukan di Jerman melalui suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, maka yang dianggap sebagai penghasilan BUT tersebut adalah biaya kontruksinya saja. Dengan demikian harga barang yang dipasok untuk proyek tersebut tidak dimasukkan sebagai dasar pengenaan. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, atas imbalan jasa kontruksi yang dibayarkan atau terutang kepada BUT dipotong pajak sebesar 15% dari perkiraan penghasilan netto sebesar 10%. 3. Dari hal tersebut di atas, maka atas pembayaran yang diterima atau diperoleh XYZ dari PT. ABC sehubungan dengan kontrak No. XXX tanggal 16 Agustus 1994, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 1,5% (15% dari 10%) dari imbalan jasa kontruksinya saja. Demikian untuk dimaklumi mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR HUBUNGAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL ttd Drs. RACHMANTO
peraturan/sdp/238pj.1021995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1