User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:238pj.1021995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Oktober 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 238/PJ.102/1995

                            TENTANG

                     PELAKSANAAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Juni 1995 perihal pelaksanaan pemotongan PPh 
Pasal 23, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 2 (a) Protokol dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) 
    Indonesia - Jerman, dalam hal suatu proyek kontruksi di Indonesia dilaksanakan oleh perusahaan 
    yang berkedudukan di Jerman melalui suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, maka yang 
    dianggap sebagai penghasilan BUT tersebut adalah biaya kontruksinya saja. Dengan demikian harga 
    barang yang dipasok untuk proyek tersebut tidak dimasukkan sebagai dasar pengenaan.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, atas imbalan jasa 
    kontruksi yang dibayarkan atau terutang kepada BUT dipotong pajak sebesar 15% dari perkiraan 
    penghasilan netto sebesar 10%.

3.  Dari hal tersebut di atas, maka atas pembayaran yang diterima atau diperoleh XYZ dari PT. ABC 
    sehubungan dengan kontrak No. XXX tanggal 16 Agustus 1994, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 
    sebesar 1,5% (15% dari 10%) dari imbalan jasa kontruksinya saja.

Demikian untuk dimaklumi mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR HUBUNGAN PERPAJAKAN
INTERNASIONAL

ttd

Drs. RACHMANTO
peraturan/sdp/238pj.1021995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1