User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2387pj.541995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              8 November 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2387/PJ.54/1995

                            TENTANG

              PENYELESAIAN PERMOHONAN RESTITUSI PPN PT. XYZ

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PT.XYZ No.XXX tanggal 29 September 1995 perihal tersebut di atas dan 
memperhatikan bahwa PT. XYZ sampai tanggal 1 Maret 1994 dikukuhkan pada KPP. Jakarta Gambir dan sejak 
tanggal 1 Maret 1994 pindah dan dikukuhkan pada KPP. Jakarta Tanah Abang, serta kemudian sejak tanggal 
1 Januari 1995 dikukuhkan pula di lokasi usaha pada KPP. Bekasi, serta mengingat permohonan restitusi PPN 
yang diajukan Wajib Pajak sudah cukup lama, perlu diberikan petunjuk penyelesaiannya sebagai berikut :

1.  Permohonan restitusi PPN Masa Pajak September 1993 sampai dengan Januari 1995 yang belum 
    sempat diselesaikan oleh KPP. Jakarta Gambir agar dilakukan oleh KPP. Jakarta Tanah Abang dengan 
    ketentuan sebagai berikut :
    a.  Mengingat kelebihan pembayaran PPN dimaksud terjadi karena ekspor BKP, maka 
        penyelesaian permohonan restitusi PPN yang diajukan Wajib Pajak agar dilakukan melalui 
        Pemeriksaan Sederhana Kantor, dan pemeriksaan dibatasi pada kewajaran ekspor 
        berdasarkan data yang ada pada KPP, serta keabsahan Faktur Pajak untuk dapat dikreditkan.
    b.  Untuk menyelesaikan permohonan restitusi PPN Masa Pajak September 1993 sampai dengan 
        Pebruari 1994, agar Saudara meminjam berkas yang bersangkutan dari Karikpa Jakarta VIII, 
        dan segera setelah permohonan restitusi PPN tersebut diselesaikan, berkas tersebut 
        dikembalikan pada Karikpa Jakarta VIII.
    c.  Pemeriksaan Karikpa Jakarta VIII terhadap PT XYZ untuk Masa Pajak September 1993 
        sampai dengan Pebruari 1994 tetap dilanjutkan, dan bilamana pemeriksaan tersebut 
        menghasilkan perhitungan yang berbeda dari SKPLB yang telah diterbitkan, maka SKPLB 
        tersebut dibetulkan sesuai dengan perhitungan hasil pemeriksaan tersebut.

2.  Penyelesaian permohonan restitusi PPN Masa Pajak bulan Januari 1995 dilakukan oleh KPP. Jakarta 
    Tanah Abang mengingat selain pengukuhan PT XYZ pada KPP. Jakarta Tanah Abang tidak dicabut juga 
    Faktur Pajak beserta dokumen pendukung lainnya masih menggunakan identitas KPP. Jakarta Tanah 
    Abang. Selanjutnya untuk Masa Pajak Pebruari 1995 dan seterusnya diselesaikan KPP. Bekasi dengan 
    memperhatikan ketentuan tersebut pada butir 1a.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR PAJAK PEPRTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2387pj.541995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1