peraturan:sdp:2385pj.541996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2385/PJ.54/1996 TENTANG SISA PAJAK UNTUK MASA DESEMBER 1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat edaran Saudara tanggal 9 Juli 1996 perihal tersebut diatas dan dari data yang dilampirkan diperoleh keterangan sebagai berikut : a. Untuk Masa Pajak Desember 1995 PKP Taisel - PP Joint Operation mengajukan permohonan restitusi PPN sebesar Rp. 1.696.501.744. b. Dengan SKPLB No. 00066/407/95/653/96 tanggal 3 April 1996 telah diberikan restitusi sebesar Rp. 1.310.363 878,- sedang sisanya sebesar Rp. 385.725.065 belum dapat diberikan restitusi karena jawaban konfirmasi dari KPP terkait menyatakan tidak ada. c. Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut ternyata bahwa jumlah Pajak Masukan sebesar RP. 385.725.065 tersebut telah dipertanggungjawabkan dan dinyatakan ada. Memperhatikan keterangan diatas perlu kami sampaikan sesuai dengan butir 5 dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-17/PJ.52/1996 tanggal 23 Mei 1996, sisa Pajak Masukan sebesar Rp. 385.725.065,- tersebut dapat dikompensasikan ke Masa Pajak diterimanya SKPLB atau Masa Pajak sesudahnya atau dapat pula dimintakan pengembalian sebagai bagian dari kelebihan Pajak Masukan akhir tahun buku 1995. Apabila akan dimintakan pengembalian sebagai bagian dari kelebihan Pajak Masukan akhir tahun buku 1995, maka harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Kompensasi kelebihan Pajak Masukan yang tercantum di dalam SKPLB tersebut belum terlaksana. b. SKPLB tersebut diterima oleh PKP masih dalam kurun waktu 6 (enam) bulan pertama tahun buku 1996. Berdasarkan penjelasan di atas, maka dalam hal Saudara menginginkan jumlah Pajak Masukan sebesar Rp. 385.725.065,- direstitusi, agar hal tersebut disampaikan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak Badora tempat Taise - PP Joint Operation terdaftar sebagai PKP. Demikian semoga Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2385pj.541996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1