User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2383pj.5321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            9 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2383/PJ.532/1996

                            TENTANG

              PPN ATAS JASA ANGKUTAN BARANG OLEH PERUMKA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 16 Juli 1996 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jis. Pasal 9 butir 9 dan Pasal 18 butir 1 Peraturan Pemerintah 
    Nomor 50 TAHUN 1994, maka atas penyerahan jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, 
    maupun di sungai yang di lakukan oleh Pemerintah maupun oleh Swasta, tidak dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai (PPN).

2.  Perlu kami tegaskan bahwa pengertian kereta api untuk angkutan umum didarat adalah kereta api 
    sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian, yang 
    dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum 
    dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan.

3.  Dalam surat Saudara antara lain dijelaskan bahwa PERUMKA mengadakan perjanjian dengan 
    perusahaan tertentu untuk mengangkut barang milik perusahaan tersebut dengan menggunakan 
    kereta api.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 serta memperhatikan penjelasan Saudara pada 
    butir 3, maka sepanjang jasa angkutan barang dengan kereta api tersebut memenuhi ketentuan 
    sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2, atas penyerahan jasa angkutan tersebut tidak terutang 
    PPN. 

    Apabila jasa angkutan barang tersebut termasuk dalam kategori jasa persewaan alat angkutan, maka 
    atas penyerahannya terutang PPN

Demikian agar Saudara maklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2383pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1