peraturan:sdp:2380pj.511993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 September 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2380/PJ.51/1993 TENTANG PPn BM ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR YANG TELAH MENDAPAT SKB PPn DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Juni 1993 perihal PPn BM, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai surat Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Pematangsiantar Nomor : S-792/PJ.51/1993 tanggal 13 April 1993, atas penyerahan Toyota Dyna/Rino sebanyak : - 6 (enam) unit Dump Truck 3,5 ton - 5 ton; - 3 (tiga) unit Truck Tinja; - 1 (satu) unit Arm Roll Tuck oleh PT. XYZ Cabang Medan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Pematangsiantar tidak terutang PPn BM. 2. Dari penjelasan Saudara, ATPM (PT. ABC) telah mengenakan PPn BM kepada PT. XYZ Jl. A, Jakarta Pusat atas pengerahan kendaraan tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah memberikan bukti pemungutan PPn BM secara kolektif (Faktur Pajak Nomor Seri : AJ.191016 tanggal 28 April 1993). 3. Sesuai surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-608/PJ.3/1985 tanggal 28 Maret 1985 kepada XYZ. Jl. A, Jakarta telah diberikan ijin sentralisasi/pemusatan satu tempat usaha sebagai tempat terutang PPN yaitu di Kantor Pusat Jakarta. Sesuai dengan Akte Pendirian Cabang Perseroan Nomor : 64 tanggal 27 Juli 1989 dari Notaris X, salah satu cabang PT. XYZ adalah : Cabang Medan, Jl. B, Medan. 4. Oleh karena penyerahan kendaraan dari PT. XYZ Cabang Medan (sebagai cabang dari PT. XYZ., Jl. A, Jakarta Pusat) kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Pematangsiantar tidak terutang PPn BM, sedangkan atas pembelian kendaraan tersebut PT. XYZ Pusat Jakarta yang telah mendapat ijin sentralisasi telah membayar PPn BM, maka untuk mengatasi masalah tersebut sesuai dengan butir 7.2.1.3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.51/1993 tanggal 28 Juni 1993 diberikan petunjuk penyelesaian sebagai berikut : a. PT. XYZ Jakarta dapat meminta pengembalian/restitusi PPn BM atas penyerahan kendaraan bermotor yang tidak terutang PPn BM tersebut dengan mengajukan permohonan kepada KPP tempat PT. XYZ Jakarta dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dengan melampirkan bukti-bukti Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan yang menunjukkan bahwa PT.XYZ telah dikenakan PPn BM oleh PT. ABC. b. PT. XYZ Jakarta dapat mengajukan permohonan kompensasi PPn BM yang direstitusikan tersebut dengan PPN yang terutang. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/2380pj.511993.txt · Last modified: by 127.0.0.1