User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2380pj.511993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 September 1993 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2380/PJ.51/1993

                            TENTANG

          PPn BM ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR YANG TELAH MENDAPAT SKB PPn

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 18 Juni 1993 perihal PPn BM, dapat kami jelaskan 
hal-hal sebagai berikut :

1.      Sesuai surat Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya 
    Pematangsiantar Nomor : S-792/PJ.51/1993 tanggal 13 April 1993, atas penyerahan Toyota Dyna/Rino 
    sebanyak :
    -   6 (enam) unit Dump Truck 3,5 ton - 5 ton;
    -   3 (tiga) unit Truck Tinja;
    -   1 (satu) unit Arm Roll Tuck

    oleh PT. XYZ Cabang Medan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Pematangsiantar tidak 
    terutang PPn BM.

2.      Dari penjelasan Saudara, ATPM (PT. ABC) telah mengenakan PPn BM kepada PT. XYZ Jl. A, Jakarta 
    Pusat atas pengerahan kendaraan tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah 
    memberikan bukti pemungutan PPn BM secara kolektif (Faktur Pajak Nomor Seri : AJ.191016 tanggal 
    28 April 1993).

3.      Sesuai surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-608/PJ.3/1985 tanggal 28 Maret 1985 kepada XYZ. 
    Jl. A, Jakarta telah diberikan ijin sentralisasi/pemusatan satu tempat usaha sebagai tempat terutang 
    PPN yaitu di Kantor Pusat Jakarta.

    Sesuai dengan Akte Pendirian Cabang Perseroan Nomor : 64 tanggal 27 Juli 1989 dari Notaris X, salah 
    satu cabang PT. XYZ adalah : Cabang Medan, Jl. B, Medan.

4.      Oleh karena penyerahan kendaraan dari PT. XYZ Cabang Medan (sebagai cabang dari PT. XYZ., 
    Jl. A, Jakarta Pusat) kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Pematangsiantar tidak 
    terutang PPn BM, sedangkan atas pembelian kendaraan tersebut PT. XYZ Pusat Jakarta yang telah 
    mendapat ijin sentralisasi telah membayar PPn BM, maka untuk mengatasi masalah tersebut sesuai 
    dengan butir 7.2.1.3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.51/1993 tanggal 
    28 Juni 1993 diberikan petunjuk penyelesaian sebagai berikut :
    a.      PT. XYZ Jakarta dapat meminta pengembalian/restitusi PPn BM atas penyerahan kendaraan 
        bermotor yang tidak terutang PPn BM tersebut dengan mengajukan permohonan kepada KPP
        tempat PT. XYZ Jakarta dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dengan melampirkan 
        bukti-bukti Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan yang menunjukkan bahwa PT.XYZ telah 
        dikenakan PPn BM oleh PT. ABC.
    b.      PT. XYZ Jakarta dapat mengajukan permohonan kompensasi PPn BM yang direstitusikan 
        tersebut dengan PPN yang terutang.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/2380pj.511993.txt · Last modified: by 127.0.0.1