User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:237pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    7 Maret 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 237/PJ.53/2003

                            TENTANG

                 PERMOHONAN TIDAK DIPUNGUT PPN DAN PPnBM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara yang ditujukan kepada Dirjen Anggaran dan diteruskan kepada kami, 
Nomor XXX tanggal 27 November 2002 hal Permohonan rekomendasi pembebasan BM dan BMT, tidak 
dipungut PPN dan PPnBM dan PPh ditanggung Pemerintah, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Berdasarkan isi surat Saudara tersebut di atas beserta lampirannya diketahui bahwa ABC dalam 
    Proyek XXX mendapat plafond pinjaman US$ 20 juta dan akan dialokasikan sebagai berikut:
    a.  US$ 18,999,998.41 dipergunakan untuk membeli beras 90.134,54 MT.
    b.  US$ 1,000,000.00 direncanakan untuk membeli peas.
    Beras sebagaimana dimaksud pada huruf a akan diangkut dengan 3 kapal dengan tujuan Jakarta. 
    Atas pemasukan beras eks XXX tersebut, Saudara mohon agar PPN dan PPn BM yang terutang tidak 
    dipungut.

2.  Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Peraturan Pemerintah Tentang Jenis  
    Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa jenis barang-
    barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai adalah:
    a.  beras;
    b.  gabah;
    c.  jagung;
    d.  sagu;
    e.  kedelai; dan
    f.  garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang-barang Kebutuhan Pokok Yang   
    Atas Impor dan atau Penyerahannya Tidak Dikenakan PPN mengatur antara lain:
    a.  Pasal 1, bahwa atas impor dan atau penyerahan barang-barang kebutuhan pokok 
        sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini tidak dikenakan 
        Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Lampiran huruf a menguraikan jenis beras dan gabah yaitu beras berkulit (padi atau gabah) 
        selain untuk benih, digiling, beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan 
        maupun tidak, beras pecah dan menir (groats) dari beras.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa beras tidak termasuk Barang Kena Pajak sehingga atas impor beras dari 
    luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean, tidak dikenakan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/237pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1