User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:237pj.522004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    21 April 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 237/PJ.52/2004

                             TENTANG

          PENEGASAN ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS IMPOR a.n. PT. ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-479/WPJ.05/KP.0407/2003 tanggal 27 Mei 2003 hal sebagaimana
tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
    1.1.    KPP Jakarta Koja menerima permohonan restitusi PPN Tahun 2002 atas nama PT ABC NPWP
        01.700.622.2-045.000. Wajib Pajak bergerak dalam usaha perdagangan alat-alat berat bekas
        seperti escalator, road roller, motor grader, tractor head, dan kendaraan bermotor bekas 
        seperti mitsubishi truck, cargo truck, concrete pump truck, dan trailer yang diperoleh melalui 
        impor dari luar negeri;
    1.2.    Wajib Pajak menyatakan bahwa PPN impor sebagai pajak masukan dapat dikreditkan karena
        barang-barang/kendaraan bermotor bekas tersebut belum terdaftar pada instansi yang
        berwenang (belum memiliki nomor polisi), sehingga pada saat penjualan alat-alat
        berat/kendaraan bermotor bekas tersebut Wajib Pajak mengenakan PPN 10% dari harga jual;
    1.3.    Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan hal-hal berikut:
        a.  Apakah PPN impor atas kendaraan bermotor bekas tersebut dapat dikreditkan?
        b.  Apakah atas kendaraan bermotor bekas yang diperoleh secara impor tersebut Dasar
            Pengenaan Pajak atas penyerahannya menggunakan Nilai Lain sebagaimana diatur 
            dalam Pasal 2 huruf g KMK Nomor 567/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, atau 
            PPN terutang dihitung dengan tarif umum 10% dari harga jual?

2.  Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai 
    dikenakan atas impor Barang Kena Pajak;

3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2002 tanggal 30 April 2002 tentang 
    Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas, antara lain 
    mengatur bahwa :
    3.1.    Pasal 1 angka 1, Kendaraan Bermotor Bekas adalah kendaraan bermotor baik beroda dua 
        atau lebih yang kondisinya bukan baru, telah terdaftar pada instansi yang berwenang atau 
        memiliki nomor polisi;
    3.2.    Pasal 2 ayat (1), Atas penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas yang dilakukan oleh Pengusaha
        Kendaraan Bermotor Bekas yang semata-mata merupakan barang dagangan terutang Pajak
        Pertambahan Nilai;

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini kami tegaskan bahwa kendaraan bermotor bekas yang diimpor dari luar negeri oleh 
    PT ABC, tidak memenuhi syarat seperti yang tertera pada Pasal 1 angka 1 Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2002 di atas, yaitu tidak terdaftar pada instansi yang berwenang 
    atau tidak memiliki nomor polisi, sehingga atas penjualan kendaraan bermotor bekas impor tersebut, 
    terutang PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual. Sehubungan dengan hal tersebut, Pajak 
    Masukan yang berkenaan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas hasil impor tersebut dapat 
    dikreditkan.

Demikian untuk dimaklumi.





a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta
peraturan/sdp/237pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1