peraturan:sdp:237pj.522004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 April 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 237/PJ.52/2004 TENTANG PENEGASAN ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS IMPOR a.n. PT. ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-479/WPJ.05/KP.0407/2003 tanggal 27 Mei 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : 1.1. KPP Jakarta Koja menerima permohonan restitusi PPN Tahun 2002 atas nama PT ABC NPWP 01.700.622.2-045.000. Wajib Pajak bergerak dalam usaha perdagangan alat-alat berat bekas seperti escalator, road roller, motor grader, tractor head, dan kendaraan bermotor bekas seperti mitsubishi truck, cargo truck, concrete pump truck, dan trailer yang diperoleh melalui impor dari luar negeri; 1.2. Wajib Pajak menyatakan bahwa PPN impor sebagai pajak masukan dapat dikreditkan karena barang-barang/kendaraan bermotor bekas tersebut belum terdaftar pada instansi yang berwenang (belum memiliki nomor polisi), sehingga pada saat penjualan alat-alat berat/kendaraan bermotor bekas tersebut Wajib Pajak mengenakan PPN 10% dari harga jual; 1.3. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan hal-hal berikut: a. Apakah PPN impor atas kendaraan bermotor bekas tersebut dapat dikreditkan? b. Apakah atas kendaraan bermotor bekas yang diperoleh secara impor tersebut Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahannya menggunakan Nilai Lain sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf g KMK Nomor 567/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, atau PPN terutang dihitung dengan tarif umum 10% dari harga jual? 2. Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak; 3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2002 tanggal 30 April 2002 tentang Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas, antara lain mengatur bahwa : 3.1. Pasal 1 angka 1, Kendaraan Bermotor Bekas adalah kendaraan bermotor baik beroda dua atau lebih yang kondisinya bukan baru, telah terdaftar pada instansi yang berwenang atau memiliki nomor polisi; 3.2. Pasal 2 ayat (1), Atas penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas yang dilakukan oleh Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas yang semata-mata merupakan barang dagangan terutang Pajak Pertambahan Nilai; 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa kendaraan bermotor bekas yang diimpor dari luar negeri oleh PT ABC, tidak memenuhi syarat seperti yang tertera pada Pasal 1 angka 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2002 di atas, yaitu tidak terdaftar pada instansi yang berwenang atau tidak memiliki nomor polisi, sehingga atas penjualan kendaraan bermotor bekas impor tersebut, terutang PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual. Sehubungan dengan hal tersebut, Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas hasil impor tersebut dapat dikreditkan. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP. 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta
peraturan/sdp/237pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1