User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:237pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               20 Februari 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 237/PJ.51/1995

                            TENTANG

             PENEGASAN ATAS KEGIATAN USAHA PT GAI SEBAGAI KEGIATAN MENGEMAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Agustus 1993 dan Nomor XXX tanggal 
10 Desember 1993, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf b dan c Undang-undang PPN Tahun 1984, Barang Kena Pajak adalah 
    barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun barang 
    tidak bergerak sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi) yang atas penyerahannya dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN Tahun 1984, pengertian menghasilkan 
    adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk 
    aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru termasuk antara lain kegiatan 
    mengemas.

    Dalam memori penjelasan Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN Tahun 1984 disebutkan bahwa yang 
    dimaksud dengan mengemas adalah menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda yang 
    melindunginya dari kerusakan dan/atau untuk meningkatkan kekuatan pemasarannya.

3.  Berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang Saudara berikan tentang kegiatan PT. XYZ dari 
    pemilihan buah pisang segar sampai dengan dimasukkan dalam karton yang siap diekspor harus 
    memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang mengikat, baik terhadap pisangnya sendiri maupun 
    benda melindunginya, termasuk pemberian label dari merk yang semua kegiatan tersebut 
    dimaksudkan untuk melindungi pisang segar dari kerusakan dan sekaligus untuk meningkatkan 
    pemasaran, sehingga kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan mengemas sebagaimana 
    dimaksud dalam butir 2.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, karena kegiatan PT. XYZ seperti tersebut pada butir 3 
    merupakan kegiatan mengemas, yang berarti termasuk dalam kegiatan menghasilkan, maka barang 
    yang dikemas tersebut merupakan Barang Kena Pajak sehingga atas penyerahannya di dalam negeri 
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% atau bila Barang Kena Pajak tersebut diekspor 
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 0%.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/237pj.511995.txt · Last modified: by 127.0.0.1