peraturan:sdp:237pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Februari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 237/PJ.51/1995 TENTANG PENEGASAN ATAS KEGIATAN USAHA PT GAI SEBAGAI KEGIATAN MENGEMAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Agustus 1993 dan Nomor XXX tanggal 10 Desember 1993, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf b dan c Undang-undang PPN Tahun 1984, Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi) yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN Tahun 1984, pengertian menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru termasuk antara lain kegiatan mengemas. Dalam memori penjelasan Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN Tahun 1984 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan mengemas adalah menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda yang melindunginya dari kerusakan dan/atau untuk meningkatkan kekuatan pemasarannya. 3. Berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang Saudara berikan tentang kegiatan PT. XYZ dari pemilihan buah pisang segar sampai dengan dimasukkan dalam karton yang siap diekspor harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang mengikat, baik terhadap pisangnya sendiri maupun benda melindunginya, termasuk pemberian label dari merk yang semua kegiatan tersebut dimaksudkan untuk melindungi pisang segar dari kerusakan dan sekaligus untuk meningkatkan pemasaran, sehingga kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan mengemas sebagaimana dimaksud dalam butir 2. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, karena kegiatan PT. XYZ seperti tersebut pada butir 3 merupakan kegiatan mengemas, yang berarti termasuk dalam kegiatan menghasilkan, maka barang yang dikemas tersebut merupakan Barang Kena Pajak sehingga atas penyerahannya di dalam negeri dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% atau bila Barang Kena Pajak tersebut diekspor dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 0%. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/237pj.511995.txt · Last modified: by 127.0.0.1