User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:237pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    24 Desember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 237/PJ.32/1996

                            TENTANG

            PERMOHONAN PENJELASAN PPN TERUTANG ATAS USAHA RESTORAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 2 September 1996 perihal sebagaimana tersebut 
di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa :
    a.  Usaha restoran PT. XYZ menghidangkan makanan/minuman pada tamu pada saat pesta 
        pernikahan di restoran tempat usaha.
    b.  Atas usaha restoran tersebut telah dipungut Pajak Pembangunan I oleh Dinas Pendapatan 
        DKI Jakarta.
    c.  Mohon penjelasan apakah restoran yang menyediakan/menghidangkan makanan/minuman 
        pada pesta pernikahan yang dilakukan di tempat usaha sendiri terutang PPN.

2.  Sesuai Ketentuan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa makanan dan minuman 
    yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, tidak dikenakan PPN.

3.  Sesuai ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1993, objek Pajak Pembangunan I antara 
    lain pembayaran atas pembelian makanan atau minuman termasuk tambahannya di rumah makan/
    restoran.

4.  Sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, katering tidak termasuk dalam jenis jasa yang 
    dikecualikan dari pengenaan PPN.

5.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, diberikan penjelasan sebagai berikut :
    a.  Sesuai ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1993, menyediakan/
        menghidangkan makanan dan minuman pada acara pesta yang dilakukan di tempat usaha 
        sendiri adalah merupakan usaha restoran yang dikenakan Pajak Pembangunan I. Oleh 
        karena itu sesuai dengan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, 
        kegiatan tersebut bukan merupakan obyek PPN.
    b.  Apabila disamping usaha restoran juga melakukan kegiatan usaha katering maka atas 
        penyerahan yang dilakukan sehubungan dengan usaha katering tersebut terutang PPN 
        dan PT. XYZ harus melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha 
        Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




Pjs. DIREKTUR

ttd

Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/237pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1