User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2379pj.321987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              7 Nopember 1987

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2379/PJ.32/1987

                            TENTANG

                PAJAK MASUKAN ATAS PEMBELIAN BARANG UNTUK PROMOSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Oktober 1987 perihal : Pajak Masukan atas 
pembelian barang untuk promosi, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 1 huruf o Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 mengenai pengertian Harga Jual 
    dicantumkan bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau 
    seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa 
    penjualan Anggur Cap Orang Tua dalam kemasan botol plastik disertai sebuah odol sebagai promosi 
    yang dibeli dari pabril odol sejak bulan Maret 1987. Dalam penetapan harga jual anggur, sudah 
    termasuk harga dari odol tersebut. Dengan demikian maka biaya untuk perolehan odol tersebut 
    mempuyai kaitan langsung dengan penyerahan anggur dan merupakan bagian dari unsur Harga Jual 
    yang menjadi dasar pengenaan PPn.

2.  Sesuai dengan penegasan yang telah diberikan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No: 
    SE-65/PJ.3/1985 tanggal 14 Nopember 1985 (Seri PPN-66) maka jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang 
    telah dibayar sejak bulan Maret 1987 untuk perolehan odol merupakan Pajak Masukan yang dapat 
    dikreditkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. MALIMAR
peraturan/sdp/2379pj.321987.txt · Last modified: 2023/02/05 20:11 by 127.0.0.1