peraturan:sdp:2379pj.321987
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Nopember 1987 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2379/PJ.32/1987 TENTANG PAJAK MASUKAN ATAS PEMBELIAN BARANG UNTUK PROMOSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Oktober 1987 perihal : Pajak Masukan atas pembelian barang untuk promosi, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 1 huruf o Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 mengenai pengertian Harga Jual dicantumkan bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa penjualan Anggur Cap Orang Tua dalam kemasan botol plastik disertai sebuah odol sebagai promosi yang dibeli dari pabril odol sejak bulan Maret 1987. Dalam penetapan harga jual anggur, sudah termasuk harga dari odol tersebut. Dengan demikian maka biaya untuk perolehan odol tersebut mempuyai kaitan langsung dengan penyerahan anggur dan merupakan bagian dari unsur Harga Jual yang menjadi dasar pengenaan PPn. 2. Sesuai dengan penegasan yang telah diberikan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No: SE-65/PJ.3/1985 tanggal 14 Nopember 1985 (Seri PPN-66) maka jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar sejak bulan Maret 1987 untuk perolehan odol merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. MALIMAR
peraturan/sdp/2379pj.321987.txt · Last modified: 2023/02/05 20:11 by 127.0.0.1