peraturan:sdp:2374pj.541995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2374/PJ.54/1995 TENTANG PENCABUTAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PPN SEBESAR Rp 43.410.152 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No.XXX tanggal 27 Oktober 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa sesuai dengan permintaan Saudara maka surat-surat Saudara tanggal 28 April 1995 yang ditujukan kepada Kepala KPP. Surabaya Selatan, tanggal 20 Juli 1994 dan tanggal 28 Juli 1995 yang ditujukan kepada kami, tidak diproses lebih lanjut. Demikian untuk diketahui. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2374pj.541995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1