User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2370pj.521996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     9 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2370/PJ.52/1996

                            TENTANG

                     PENANGGUHAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Agustus 1996 perihal seperti tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-17/PJ.51/1995 
tanggal 24 April 1995 jo. SE-10/PJ.51/1996 tanggal 11 April 1996, fasilitas penangguhan pembayaran 
PPN/PPn BM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 dapat 
diberikan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) khusus kepada investor PMA/PMDN yang surat 
persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya diterbitkan sampai dengan tanggal 
31 Maret 1998.

Jangka waktu berlakunya fasilitas tersebut adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya surat 
persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2370pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1