peraturan:sdp:2370pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Agustus 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2370/PJ.51/1997 TENTANG PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN SAAT MULAI BERPRODUKSI KOMERSIAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-187/WPJ.05/BD.0401/1997 tanggal 12 Juni 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara meminta penegasan apakah untuk penentuan Saat Mulai Berproduksi Komersial (SMB) harus dilakukan pemeriksaan dan apakah harus diterbitkan surat pemberitahuan SMB kepada Wajib Pajak terkait. 2. Sesuai Pasal 2 ayat (3) Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986 saat terutang bagi Pengusaha tertentu yang memperoleh penundaan pembayaran PPN dan PPn BM adalah saat perusahaan mulai berproduksi komersial. Sesuai butir 3 huruf d Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.51/1994 tanggal 14 Desember 1994 (Seri PPN-187) untuk menentukan saat perusahaan mulai berproduksi komersial dapat dilakukan verifikasi lapangan secara khusus. 3. Sesuai Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986, atas barang modal yang digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau dijual atau dipindahtangankan, maka PPN/PPn BM yang ditunda ditagih sekaligus. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut hemat kami pelaksanaan verifikasi lapangan (PSL) bukan merupakan suatu keharusan, namun tergantung dari kebutuhan yang ingin didapat oleh KPP terkait. Dengan PSL akan diperoleh data lapangan yang akurat baik untuk penentuan SMB ataupun untuk mengetahui apakah atas barang modal yang diberikan fasilitas penundaan PPN/PPn BM tersebut telah digunakan secara menyimpang dari ketentuan atau dijual atau dipindahtangankan. Selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak tetap diwajibkan untuk menerbitkan Surat Keputusan/ Surat Pemberitahuan mengenai SMB kepada Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas penundaan pembayaran PPN/PPn BM, mengingat penentuan SMB merupakan dasar untuk mengetahui saat pelunasan kewajiban PPN/PPn BM serta pengenaan sanksi sesuai peraturan perpajakan. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2370pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1