User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:236pj.72006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     14 Juni 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 236/PJ.7/2006

                             TENTANG

                 EVALUASI KEGIATAN TIM OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK 
                  PERIODE JANUARI S.D. APRIL 2006

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-13/PJ./2006 tanggal 21 Februari 2006 
tentang Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03/PJ./2006 tanggal 13 Januari 2006 tentang Tim 
Optimalisasi Penerimaan Pajak dan Surat Direktur P4 selaku Ketua TOPP Nomor S-135/PJ.712/2006 tanggal 
29 Maret 2006 hal Program Optimalisasi Penerimaan Pajak dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Terdapat kesalahan redaksional dalam Surat Direktur P4 Nomor S-135/PJ.7/2006 tanggal 29 Mei 2006 
    hal Program Optimalisasi Penerimaan Pajak angka 16 hal 3, sehingga perlu diralat menjadi sebagai 
    berikut :
    "16.    Menyampaikan kepada sub Tim Penagihan di wilayahnya bahwa alokasi target TOPP per 
        kanwil DJP mempertimbangkan sisa tunggakan dari ketetapan yang terbit tahun 2005 dan 
        ketetapan yang terbit sebelum tahun 2005. Target TOPP Sub Tim Penagihan merupakan target 
        pencairan tunggakan pajak atas ketetapan yang terbit sebelum tahun 2006 ditambah 
        pencairan tunggakan atas ketetapan yang terbit tahun 2006 yang dibayar lebih dari 60 hari".

2.  Berdasarkan data yang ada pada kami per tanggal 23 Mei 2006, belum semua kanwil mengirimkan 
    Laporan TOPP secara tertib setiap bulan. 
    Rincian matrik penyampaian Laporan TOPP adalah sebagaimana terdapat pada lampiran 4 (pemantauan 
    penyampaian SPT), lampiran 8 (audit), dan lampiran 11 (penagihan).

3.  Realisasi penerimaan pajak dari kegiatan TOPP selama Januari sampai dengan April 2006 adalah 
    sebesar Rp2,57 triliun atau sebesar 12,87% dari rencana sebesar Rp20 triliun dengan perincian 
    sebagai berikut :
    ____________________________________________________________________________________
    No      Sub Tim           Rencana 2006      Realisasi Jan-Apr 2006              Persentase 
                       (Miliar Rp)               (Miliar Rp)  
    ____________________________________________________________________________________
    1       Ekstensifikasi                3.000             138,10          4,60%    
    2       Pemeriksaan & Penyidikan    8.500               1.185,55            13,95%    
    3       Penagihan                 8.500             1.251,05            14,72%    
    ____________________________________________________________________________________

    Jumlah                   20.000             2.574,70            12,87%    
    ____________________________________________________________________________________

4.  Ikhtisar kinerja masing-masing Sub Tim adalah sebagai berikut : 
    a.  Sub Tim Pelaporan
        Tidak ada sistem pelaporan TOPP yang baru. 
    b.  Sub Tim Pemantauan Penyampaian SPT
        Pemantauan penyampaian SPT dilakukan melalui kegiatan TOPP dan melalui Master File 
        Nasional. Laporan Sub Tim Pemantauan Penyampaian SPT periode Januari sampai dengan 
        April 2006 adalah sebagai berikut :
___________________________________________________________________________________________

                SPT Tahunan PPh sesuai MFN      SPT Tahunan PPh sesuai Laporan TOPP
Uraian      ______________________________________________________________________________

                Badan           OP          Badan            OP
___________________________________________________________________________________________

WP Terdaftar            1.061.347   9.772.990       604.407     1.432.212
WP Efektif          994.496     9.474.148       449.423     1.183.157
SPT Masuk           281.383     790.346         176.172     466.335
SPT Tidak Masuk         713.113     8.683.802       273.251     716.82
Penundaan SPT           -       -           -       -
SPT Direkam Balance         -       -           -       -
SPT Direkam Tidak Balance   -       -           -       -
SPT Belum Direkam       -       -           -       -
___________________________________________________________________________________________
Catatan : 
% SPT Masuk             28,29       8,34            39,20       39,41
% SPT Tidak Masuk       71,71       91,66           60,80       60,59
% SPT Sudah Direkam         100,00      100,00          -       -
% SPT Belum Direkam         -       -           -       -
___________________________________________________________________________________________

        Rincian per kanwil berdasarkan laporan TOPP dari KPP terdapat pada lampiran 1 s.d. 4

        Berdasarkan administrasi di Sub Tim Pemantauan Penyampaian SPT baru ada 16 (enam belas) 
        Kanwil yang telah menyampaikan Laporan Pemantauan Penyampaian SPT, sedangkan 15 
        (lima belas) Kanwil belum menyampaikan laporan. Oleh karena itu, evaluasi dilakukan hanya 
        berdasarkan data yang ada di Master File Nasional yang secara garis besar diuraikan sebagai 
        berikut :
        1)  Jumlah SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2005 yang masuk sesuai Laporan TOPP 
            adalah sebesar 176.172 dengan persentase sebesar 39,20% jika dibandingkan 
            dengan SPT yang dikirim (WP Efektif). Sedangkan SPT Masuk menurut data di Master 
            File Nasional adalah 281.383 dengan persentase sebesar 28,29%.
        2)  Sesuai Master File Nasional persentase SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2005 
            dibandingkan dengan tahun pajak 2004 secara nasional mengalami penurunan 
            sebesar 8,72%, yaitu dari 37,01% turun menjadi 28,29%. Persentase SPT Tahunan 
            PPh Badan yang masuk di semua Kanwil mengalami penurunan, kecuali Kanwil WP 
            Besar yang mengalami kenaikan sebesar 8,14%.
        3)  Kanwil yang persentase SPT PPh Badan yang masuk untuk Tahun Pajak 2005 
            tertinggi adalah Kanwil WP Besar, yaitu sebesar 86,22% dan yang terendah adalah 
            Kanwil DJP Nanggroe Aceh Darussalam sebesar 12,89%.
        4)  Jumlah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2005 yang masuk sesuai Laporan 
            TOPP adalah sebesar 466.335 dengan persentase sebesar 39,41% jika dibandingkan 
            dengan SPT yang dikirim (WP Efektif). Sedangkan SPT Masuk menurut data Master 
            File Nasional adalah 790.346 dengan persentase sebesar 8,34%.
        5)  Persentase SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2005 dibandingkan dengan 
            Tahun Pajak 2004 secara nasional juga mengalami penurunan sebesar 28,14%, yaitu 
            dari 36,48% turun menjadi 8,34%. Penurunan SPT Masuk yang cukup material ini 
            disebabkan adanya penambahan jumlah WP yang dikukuhkan secara jabatan yang 
            antara lain terjadi di Kanwil DJP Sumbagut I dan II, Kanwil DJP Jakarta I sampai 
            dengan V, Kanwil DJP Jawa Bagian Barat I, II, dan III, serta Kanwil DJP Jawa Bagian 
            Timur II.
        6)  Kanwil yang persentase SPT PPh Orang Pribadi yang masuk untuk Tahun Pajak 2005 
            tertinggi adalah Kanwil DJP Jawa Bagian Tengah I, yaitu sebesar 45,50% dan yang 
            terendah adalah Kanwil DJP Jakarta III sebesar 2,18%.
    c.  Sub Tim Ekstensifikasi
        Laporan Sub Tim Ekstensifikasi periode Januari sampai dengan April 2006 adalah sebagai 
        berikut : 
___________________________________________________________________________________________
                    Jumlah Wajib Pajak      Jumlah Penerimaan (Dalam Milyar)
Wajib Pajak     Rencana     Realisasi   %   Rencana     Realisasi   %
___________________________________________________________________________________________
   
WP Orang Pribadi    120.000     55.558      46,30                   
WP Badan WP         250.000     32.183      12,87                       
OP dan Badan        370.000     87.741      23,71   3.000       138,00          4,60
___________________________________________________________________________________________
Sumber: Intranet DJP

        Rincian per kanwil berdasarkan laporan TOPP dari KPP terdapat pada lampiran 5 dan 6.

        Berdasarkan kegiatan ekstensifikasi periode Januari sampai dengan April 2006, maka 
        didapatkan data-data sebagai berikut :
        1)  Ekstensifikasi Wajib Pajak Badan
            a)  Realisasi Ekstensifikasi untuk jumlah Wajib Pajak Badan sebesar 32.183 WP 
                atau sebesar 13% dari target 250.000 WP.
            b)  Untuk periode yang sama tahun sebelumnya realisasinya sebesar 20.077 WP
                atau sebesar 20,07% dari target 100.000 WP.
            c)  Realisasi pencapaian jumlah Wajib Pajak Badan untuk periode ini mengalami 
                kenaikan dari tahun sebelumnya, tetapi jika dibandingkan dengan target yang 
                harus dicapai, maka untuk periode ini mengalami penurunan pencapaian dari 
                tahun sebelumnya.
        2)  Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi
                a)  Realisasi Ekstensifikasi untuk jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar 
                55.558 WP atau sebesar 46,30% dari target 120.000 WP.
            b)  Untuk periode yang sama tahun sebelumnya realisasinya sebesar 55.784 WP 
                atau sebesar 23% dari target 240.000 WP.
                c)  Realisasi pencapaian jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi untuk periode ini 
                mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, tetapi jika dibandingkan
                dengan target yang harus dicapai maka untuk periode ini mengalami kenaikan 
                pencapaian dari tahun sebelumnya.
        3)  Ekstensifikasi dalam rupiah
            a)  Total penerimaan ekstensifikasi sebesar Rp 138.109.754.690,00 atau sebesar 
                4,60% dari target sebesar Rp 3.000.000.000.000,00.
                b)  Total penerimaan ekstensifikasi periode sebelumnya (periode Januari s.d. 
                April 2005) sebesar Rp 226.771.685.589,00 atau sebesar 11,34% dari target 
                sebesar Rp 2.000.000.000.000,00.
            c)  Realisasi ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, baik dari segi 
                jumlah maupun persentase pencapaian target.
    
    d.  Sub Tim Pemeriksaan dan Penyidikan 
        Laporan Sub Tim Pemeriksaan dan Penyidikan periode Januari sampai dengan April 2006 
        adalah sebagai berikut :

                               Rencana                 Realisasi             %    
        Penerimaan          8.500.000.000.000       1.185.556.627.000       13,95
    
        Rincian per kanwil berdasarkan laporan TOPP dari KPP terdapat pada lampiran 7 dan 8.

        Berdasarkan Laporan Perkembangan Realisasi Pencairan TOPP Sub Tim Pemeriksaan dan
        Penyidikan periode Januari s.d. April 2006 (terlampir) yang telah diterima dari masing-
        masing Kanwil, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
        1.  Tingkat Kepatuhan Menyampaikan Laporan Tingkat kepatuhan Kanwil DJP dalam 
            menyampaikan laporan ke Direktorat P4 belum optimal, hanya 4 (empat) Kanwil DJP 
            yang sudah menyampaikan laporan untuk periode Januari s.d. April 2006 (lengkap) 
            yaitu :
            -   Kanwil DJP Jawa Bagian Barat II
            -   Kanwil DJP Kalimantan Barat
            -   Kanwil DJP Bali
            -   Kanwil DJP WP Besar
                Sedangkan sisanya adalah :
            -   Belum diterima Laporan bulan April : 27 (dua puluh tujuh) Kanwil
            -   Belum diterima Laporan bulan Januari s.d. April : 12 (dua belas) Kanwil     
        2.  Perbandingan Realisasi dengan Target TOPP Tahun 2006
            -   Realisasi pencairan TOPP Sub Tim Pemeriksaan dan Penyidikan periode 
                Januari s.d April secara nasional baru sebesar Rp1,187 triliun atau 13,95% 
                dari target yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp8,5 triliun.
            -   Terdapat 17 (tujuh belas) Kanwil DJP yang persentase realisasinya dibawah 
                13,95%.
            -   Lima Kanwil yang mencapai urutan tertinggi realisasi TOPP Pemeriksaan dan 
                Penyidikan adalah :
                1.  Kanwil DJP Jawa Bagian Timur III (33,88%)
                2.  Kanwil DJP Jakarta III (32,51%)
                3.  Kanwil DJP Jawa Bagian Timur I (27,51%)
                4.  Kanwil DJP Jakarta I (24,18%)
                5.  Kanwil DJP Sulsel dan Sultra (23,79%)
        3.  Perbandingan Realisasi dengan Target TOPP 2005
            Realisasi TOPP Sub Tim Pemeriksaan dan Penyidikan secara nasional periode Januari 
            s.d. April 2006 sebesar 13,95% dari target, mengalami kenaikan bila dibandingkan 
            dengan periode yang sama tahun lalu (Januari s.d. April 2005), yaitu 10,64% dari 
            target.
    e.  Sub Tim Penagihan
        Laporan Sub Tim Penagihan periode Januari sampai dengan April 2006 adalah sebagai berikut : 
                    Rencana         Realisasi           %    
        Pencairan       8.500.000.000.000       1.251.058.835.000       14,72

        Rincian per kanwil berdasarkan laporan TOPP dari KPP terdapat pada lampiran 9 s.d. 11.

    Berdasarkan Laporan Perkembangan Realisasi Pencairan TOPP Sub Tim Penagihan Periode Januari s.d. 
    April 2006 (terlampir) yang telah diterima dari masing-masing Kanwil, kami sampaikan hal-hal sebagai 
    berikut :
    1.  Tingkat Kepatuhan Menyampaikan Laporan
        Tingkat kepatuhan Kanwil DJP dalam menyampaikan laporan ke Ketua TOPP belum optimal 
        dalam memanfaatkan jaringan SIP (Intranet DJP), sehingga laporan terlambat diterima. 
        Terdapat 8 (delapan) Kanwil DJP yang sudah menyampaikan laporan untuk periode Januari 
        s.d. April 2006 (lengkap), yaitu :
        -   Kanwil DJP Sumatera Selatan & Bangka Belitung
        -   Kanwil DJP Jakarta II
        -   Kanwil DJP Jakarta III
        -   Kanwil DJP Jakarta IV
        -   Kanwil DJP Jakarta Khusus
        -   Kanwil DJP Jawa Bagian Barat III
        -   Kanwil DJP Kalimantan Barat
        -   Kanwil DJP WP Besar
            Sedangkan sisanya adalah :
        -   Belum diterima laporan bulan April 2006 : 21 (dua puluh satu) Kanwil
        -   Belum diterima laporan bulan Maret dan April 2006 : Kanwil DJP Papua & Maluku
        -   Belum diterima laporan bulan Januari s.d. April 2006 : Kanwil DJP Jambi
    2.  Perbandingan Realisasi dengan Target TOPP Tahun 2006
        -   Realisasi pencairan TOPP Sub Tim Penagihan periode Januari s.d. April 2006 secara 
            nasional baru sebesar Rp 1,251 triliun atau 14,72% dari target yang telah ditetapkan 
            sebesar Rp 8,5 triliun.
        -   Terdapat 14 (empat belas) Kanwil DJP yang persentase realisasinya dibawah 14,72%.

        Lima Kanwil yang mencapai urutan tertinggi realisasi TOPP Penagihan adalah :
        1.  Kanwil DJP Kaltim (74,38%)
        2.  Kanwil DJP Jawa Bagian Barat I (49,42%)
        3.  Kanwil DJP Jawa Bagian Tengah I (39,57%)
        4.  Kanwil DJP Bali (38,30%)
        5.  Kanwil DJP Sulawesi Bagian Utara (33,63)

    3.  Perbandingan Realisasi dengan Target TOPP Tahun 2005
        -   Secara nasional realisasi pencairan TOPP Sub Tim Penagihan periode Januari s.d. 
            April 2006 sebesar Rp 1,251 triliun atau 68,44% bila dibandingkan dengan periode 
            yang sama tahun lalu (Januari s.d. April 2005) sebesar Rp 1,828 triliun.
        -   Terdapat 11 (sebelas) Kanwil DJP yang persentase realisasinya dibawah 68,44%.
        -   Lima Kanwil yang mencapai urutan tertinggi realisasi TOPP Penagihan adalah:
            1.  Kanwil DJP Kaltim (594,52%)
            2.  Kanwil DJP Jawa Bagian Tengah I (269,05%)
            3.  Kanwil DJP Jawa Bagian Barat I (247,71%)
            4.  Kanwil DJP Sulawesi Bagian Utara (221,65%)
            5.  Kanwil DJP NAD (192,68)

    Berdasarkan ikhtisar kinerja masing-masing Sub Tim tersebut di atas, maka para kepala kantor 
    diminta agar mengambil langkah-langkah dalam rangka mengamankan rencana yang telah ditentukan 
    antara lain : 
    1.  Sub Tim Pemantauan Penyampaian SPT 
        a.  Mengingat masih banyak Kanwil yang belum menyampaikan Laporan TOPP 
            Pemantauan Penyampaian SPT Tahunan, maka kepada Kanwil yang belum 
            menyampaikan laporan agar segera menyampaikan kepada Ketua TOPP.
        b.  Sehubungan dengan adanya penurunan persentase SPT yang masuk, baik SPT PPh 
            Badan dan SPT PPh Orang Pribadi, maka diminta agar Kepala Kanwil melakukan 
            analisis sebab-sebab penurunan tersebut dan mencari upaya pemecahannya untuk 
            KPP-KPP di wilayah kerjanya, dan kemudian dilaporkan kepada Ketua TOPP.
    2.  Sub Tim Ekstensifikasi 
        a.  Meningkatkan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat akan pentingnya pajak. 
        b.  Meningkatkan pemantauan dan penjaringan terhadap masyarakat yang memenuhi 
            kriteria sebagai Wajib Pajak. 
        c.  Memantau kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap Wajib Pajak hasil 
            ekstensifikasi tahun sebelumnya.
    3.  Sub Tim Pemeriksaan dan Penyidikan 
        a.  Mengupayakan percepatan penyelesaian SP3 yang memiliki potensi menghasilkan 
            penerimaan, termasuk penerimaan yang dihitung dari refund discrepancies hasil 
            pemeriksaan lebih bayar.
        b.  Mengingat pentingnya pelaporan TOPP untuk keperluan pemantauan dan pengawasan 
            kegiatan pemeriksaan secara nasional, maka Kepala Kanwil diminta secara sungguh-
            sungguh melakukan pemantauan dan mengarahkan masing-masing UPS di wilayahnya 
            untuk segera melakukan proses pelaporan dimaksud secara berkala dan konsisten 
            serta mengirimkan ke Ketua TOPP.
    4.  Sub Tim Penagihan 
        a.  Oleh karena masih banyak Kanwil yang belum atau terlambat menyampaikan Laporan 
            TOPP Penagihan Pajak, maka kepada Kanwil yang belum menyampaikan laporan agar 
            segera menyampaikan kepada Ketua TOPP.
        b.  Para Kepala Kanwil agar lebih memanfaatkan jaringan Intranet DJP dalam  
            mengirimkan softcopy laporan.

Demikian surat ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Ketua TOPP,

ttd.

Amri Zaman
NIP 060062945 
peraturan/sdp/236pj.72006.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1