peraturan:sdp:236pj.72006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Juni 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 236/PJ.7/2006 TENTANG EVALUASI KEGIATAN TIM OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK PERIODE JANUARI S.D. APRIL 2006 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-13/PJ./2006 tanggal 21 Februari 2006 tentang Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03/PJ./2006 tanggal 13 Januari 2006 tentang Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak dan Surat Direktur P4 selaku Ketua TOPP Nomor S-135/PJ.712/2006 tanggal 29 Maret 2006 hal Program Optimalisasi Penerimaan Pajak dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Terdapat kesalahan redaksional dalam Surat Direktur P4 Nomor S-135/PJ.7/2006 tanggal 29 Mei 2006 hal Program Optimalisasi Penerimaan Pajak angka 16 hal 3, sehingga perlu diralat menjadi sebagai berikut : "16. Menyampaikan kepada sub Tim Penagihan di wilayahnya bahwa alokasi target TOPP per kanwil DJP mempertimbangkan sisa tunggakan dari ketetapan yang terbit tahun 2005 dan ketetapan yang terbit sebelum tahun 2005. Target TOPP Sub Tim Penagihan merupakan target pencairan tunggakan pajak atas ketetapan yang terbit sebelum tahun 2006 ditambah pencairan tunggakan atas ketetapan yang terbit tahun 2006 yang dibayar lebih dari 60 hari". 2. Berdasarkan data yang ada pada kami per tanggal 23 Mei 2006, belum semua kanwil mengirimkan Laporan TOPP secara tertib setiap bulan. Rincian matrik penyampaian Laporan TOPP adalah sebagaimana terdapat pada lampiran 4 (pemantauan penyampaian SPT), lampiran 8 (audit), dan lampiran 11 (penagihan). 3. Realisasi penerimaan pajak dari kegiatan TOPP selama Januari sampai dengan April 2006 adalah sebesar Rp2,57 triliun atau sebesar 12,87% dari rencana sebesar Rp20 triliun dengan perincian sebagai berikut : ____________________________________________________________________________________ No Sub Tim Rencana 2006 Realisasi Jan-Apr 2006 Persentase (Miliar Rp) (Miliar Rp) ____________________________________________________________________________________ 1 Ekstensifikasi 3.000 138,10 4,60% 2 Pemeriksaan & Penyidikan 8.500 1.185,55 13,95% 3 Penagihan 8.500 1.251,05 14,72% ____________________________________________________________________________________ Jumlah 20.000 2.574,70 12,87% ____________________________________________________________________________________ 4. Ikhtisar kinerja masing-masing Sub Tim adalah sebagai berikut : a. Sub Tim Pelaporan Tidak ada sistem pelaporan TOPP yang baru. b. Sub Tim Pemantauan Penyampaian SPT Pemantauan penyampaian SPT dilakukan melalui kegiatan TOPP dan melalui Master File Nasional. Laporan Sub Tim Pemantauan Penyampaian SPT periode Januari sampai dengan April 2006 adalah sebagai berikut : ___________________________________________________________________________________________ SPT Tahunan PPh sesuai MFN SPT Tahunan PPh sesuai Laporan TOPP Uraian ______________________________________________________________________________ Badan OP Badan OP ___________________________________________________________________________________________ WP Terdaftar 1.061.347 9.772.990 604.407 1.432.212 WP Efektif 994.496 9.474.148 449.423 1.183.157 SPT Masuk 281.383 790.346 176.172 466.335 SPT Tidak Masuk 713.113 8.683.802 273.251 716.82 Penundaan SPT - - - - SPT Direkam Balance - - - - SPT Direkam Tidak Balance - - - - SPT Belum Direkam - - - - ___________________________________________________________________________________________ Catatan : % SPT Masuk 28,29 8,34 39,20 39,41 % SPT Tidak Masuk 71,71 91,66 60,80 60,59 % SPT Sudah Direkam 100,00 100,00 - - % SPT Belum Direkam - - - - ___________________________________________________________________________________________ Rincian per kanwil berdasarkan laporan TOPP dari KPP terdapat pada lampiran 1 s.d. 4 Berdasarkan administrasi di Sub Tim Pemantauan Penyampaian SPT baru ada 16 (enam belas) Kanwil yang telah menyampaikan Laporan Pemantauan Penyampaian SPT, sedangkan 15 (lima belas) Kanwil belum menyampaikan laporan. Oleh karena itu, evaluasi dilakukan hanya berdasarkan data yang ada di Master File Nasional yang secara garis besar diuraikan sebagai berikut : 1) Jumlah SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2005 yang masuk sesuai Laporan TOPP adalah sebesar 176.172 dengan persentase sebesar 39,20% jika dibandingkan dengan SPT yang dikirim (WP Efektif). Sedangkan SPT Masuk menurut data di Master File Nasional adalah 281.383 dengan persentase sebesar 28,29%. 2) Sesuai Master File Nasional persentase SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2005 dibandingkan dengan tahun pajak 2004 secara nasional mengalami penurunan sebesar 8,72%, yaitu dari 37,01% turun menjadi 28,29%. Persentase SPT Tahunan PPh Badan yang masuk di semua Kanwil mengalami penurunan, kecuali Kanwil WP Besar yang mengalami kenaikan sebesar 8,14%. 3) Kanwil yang persentase SPT PPh Badan yang masuk untuk Tahun Pajak 2005 tertinggi adalah Kanwil WP Besar, yaitu sebesar 86,22% dan yang terendah adalah Kanwil DJP Nanggroe Aceh Darussalam sebesar 12,89%. 4) Jumlah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2005 yang masuk sesuai Laporan TOPP adalah sebesar 466.335 dengan persentase sebesar 39,41% jika dibandingkan dengan SPT yang dikirim (WP Efektif). Sedangkan SPT Masuk menurut data Master File Nasional adalah 790.346 dengan persentase sebesar 8,34%. 5) Persentase SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2005 dibandingkan dengan Tahun Pajak 2004 secara nasional juga mengalami penurunan sebesar 28,14%, yaitu dari 36,48% turun menjadi 8,34%. Penurunan SPT Masuk yang cukup material ini disebabkan adanya penambahan jumlah WP yang dikukuhkan secara jabatan yang antara lain terjadi di Kanwil DJP Sumbagut I dan II, Kanwil DJP Jakarta I sampai dengan V, Kanwil DJP Jawa Bagian Barat I, II, dan III, serta Kanwil DJP Jawa Bagian Timur II. 6) Kanwil yang persentase SPT PPh Orang Pribadi yang masuk untuk Tahun Pajak 2005 tertinggi adalah Kanwil DJP Jawa Bagian Tengah I, yaitu sebesar 45,50% dan yang terendah adalah Kanwil DJP Jakarta III sebesar 2,18%. c. Sub Tim Ekstensifikasi Laporan Sub Tim Ekstensifikasi periode Januari sampai dengan April 2006 adalah sebagai berikut : ___________________________________________________________________________________________ Jumlah Wajib Pajak Jumlah Penerimaan (Dalam Milyar) Wajib Pajak Rencana Realisasi % Rencana Realisasi % ___________________________________________________________________________________________ WP Orang Pribadi 120.000 55.558 46,30 WP Badan WP 250.000 32.183 12,87 OP dan Badan 370.000 87.741 23,71 3.000 138,00 4,60 ___________________________________________________________________________________________ Sumber: Intranet DJP Rincian per kanwil berdasarkan laporan TOPP dari KPP terdapat pada lampiran 5 dan 6. Berdasarkan kegiatan ekstensifikasi periode Januari sampai dengan April 2006, maka didapatkan data-data sebagai berikut : 1) Ekstensifikasi Wajib Pajak Badan a) Realisasi Ekstensifikasi untuk jumlah Wajib Pajak Badan sebesar 32.183 WP atau sebesar 13% dari target 250.000 WP. b) Untuk periode yang sama tahun sebelumnya realisasinya sebesar 20.077 WP atau sebesar 20,07% dari target 100.000 WP. c) Realisasi pencapaian jumlah Wajib Pajak Badan untuk periode ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, tetapi jika dibandingkan dengan target yang harus dicapai, maka untuk periode ini mengalami penurunan pencapaian dari tahun sebelumnya. 2) Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi a) Realisasi Ekstensifikasi untuk jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar 55.558 WP atau sebesar 46,30% dari target 120.000 WP. b) Untuk periode yang sama tahun sebelumnya realisasinya sebesar 55.784 WP atau sebesar 23% dari target 240.000 WP. c) Realisasi pencapaian jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi untuk periode ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, tetapi jika dibandingkan dengan target yang harus dicapai maka untuk periode ini mengalami kenaikan pencapaian dari tahun sebelumnya. 3) Ekstensifikasi dalam rupiah a) Total penerimaan ekstensifikasi sebesar Rp 138.109.754.690,00 atau sebesar 4,60% dari target sebesar Rp 3.000.000.000.000,00. b) Total penerimaan ekstensifikasi periode sebelumnya (periode Januari s.d. April 2005) sebesar Rp 226.771.685.589,00 atau sebesar 11,34% dari target sebesar Rp 2.000.000.000.000,00. c) Realisasi ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, baik dari segi jumlah maupun persentase pencapaian target. d. Sub Tim Pemeriksaan dan Penyidikan Laporan Sub Tim Pemeriksaan dan Penyidikan periode Januari sampai dengan April 2006 adalah sebagai berikut : Rencana Realisasi % Penerimaan 8.500.000.000.000 1.185.556.627.000 13,95 Rincian per kanwil berdasarkan laporan TOPP dari KPP terdapat pada lampiran 7 dan 8. Berdasarkan Laporan Perkembangan Realisasi Pencairan TOPP Sub Tim Pemeriksaan dan Penyidikan periode Januari s.d. April 2006 (terlampir) yang telah diterima dari masing- masing Kanwil, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Tingkat Kepatuhan Menyampaikan Laporan Tingkat kepatuhan Kanwil DJP dalam menyampaikan laporan ke Direktorat P4 belum optimal, hanya 4 (empat) Kanwil DJP yang sudah menyampaikan laporan untuk periode Januari s.d. April 2006 (lengkap) yaitu : - Kanwil DJP Jawa Bagian Barat II - Kanwil DJP Kalimantan Barat - Kanwil DJP Bali - Kanwil DJP WP Besar Sedangkan sisanya adalah : - Belum diterima Laporan bulan April : 27 (dua puluh tujuh) Kanwil - Belum diterima Laporan bulan Januari s.d. April : 12 (dua belas) Kanwil 2. Perbandingan Realisasi dengan Target TOPP Tahun 2006 - Realisasi pencairan TOPP Sub Tim Pemeriksaan dan Penyidikan periode Januari s.d April secara nasional baru sebesar Rp1,187 triliun atau 13,95% dari target yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp8,5 triliun. - Terdapat 17 (tujuh belas) Kanwil DJP yang persentase realisasinya dibawah 13,95%. - Lima Kanwil yang mencapai urutan tertinggi realisasi TOPP Pemeriksaan dan Penyidikan adalah : 1. Kanwil DJP Jawa Bagian Timur III (33,88%) 2. Kanwil DJP Jakarta III (32,51%) 3. Kanwil DJP Jawa Bagian Timur I (27,51%) 4. Kanwil DJP Jakarta I (24,18%) 5. Kanwil DJP Sulsel dan Sultra (23,79%) 3. Perbandingan Realisasi dengan Target TOPP 2005 Realisasi TOPP Sub Tim Pemeriksaan dan Penyidikan secara nasional periode Januari s.d. April 2006 sebesar 13,95% dari target, mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (Januari s.d. April 2005), yaitu 10,64% dari target. e. Sub Tim Penagihan Laporan Sub Tim Penagihan periode Januari sampai dengan April 2006 adalah sebagai berikut : Rencana Realisasi % Pencairan 8.500.000.000.000 1.251.058.835.000 14,72 Rincian per kanwil berdasarkan laporan TOPP dari KPP terdapat pada lampiran 9 s.d. 11. Berdasarkan Laporan Perkembangan Realisasi Pencairan TOPP Sub Tim Penagihan Periode Januari s.d. April 2006 (terlampir) yang telah diterima dari masing-masing Kanwil, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Tingkat Kepatuhan Menyampaikan Laporan Tingkat kepatuhan Kanwil DJP dalam menyampaikan laporan ke Ketua TOPP belum optimal dalam memanfaatkan jaringan SIP (Intranet DJP), sehingga laporan terlambat diterima. Terdapat 8 (delapan) Kanwil DJP yang sudah menyampaikan laporan untuk periode Januari s.d. April 2006 (lengkap), yaitu : - Kanwil DJP Sumatera Selatan & Bangka Belitung - Kanwil DJP Jakarta II - Kanwil DJP Jakarta III - Kanwil DJP Jakarta IV - Kanwil DJP Jakarta Khusus - Kanwil DJP Jawa Bagian Barat III - Kanwil DJP Kalimantan Barat - Kanwil DJP WP Besar Sedangkan sisanya adalah : - Belum diterima laporan bulan April 2006 : 21 (dua puluh satu) Kanwil - Belum diterima laporan bulan Maret dan April 2006 : Kanwil DJP Papua & Maluku - Belum diterima laporan bulan Januari s.d. April 2006 : Kanwil DJP Jambi 2. Perbandingan Realisasi dengan Target TOPP Tahun 2006 - Realisasi pencairan TOPP Sub Tim Penagihan periode Januari s.d. April 2006 secara nasional baru sebesar Rp 1,251 triliun atau 14,72% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp 8,5 triliun. - Terdapat 14 (empat belas) Kanwil DJP yang persentase realisasinya dibawah 14,72%. Lima Kanwil yang mencapai urutan tertinggi realisasi TOPP Penagihan adalah : 1. Kanwil DJP Kaltim (74,38%) 2. Kanwil DJP Jawa Bagian Barat I (49,42%) 3. Kanwil DJP Jawa Bagian Tengah I (39,57%) 4. Kanwil DJP Bali (38,30%) 5. Kanwil DJP Sulawesi Bagian Utara (33,63) 3. Perbandingan Realisasi dengan Target TOPP Tahun 2005 - Secara nasional realisasi pencairan TOPP Sub Tim Penagihan periode Januari s.d. April 2006 sebesar Rp 1,251 triliun atau 68,44% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (Januari s.d. April 2005) sebesar Rp 1,828 triliun. - Terdapat 11 (sebelas) Kanwil DJP yang persentase realisasinya dibawah 68,44%. - Lima Kanwil yang mencapai urutan tertinggi realisasi TOPP Penagihan adalah: 1. Kanwil DJP Kaltim (594,52%) 2. Kanwil DJP Jawa Bagian Tengah I (269,05%) 3. Kanwil DJP Jawa Bagian Barat I (247,71%) 4. Kanwil DJP Sulawesi Bagian Utara (221,65%) 5. Kanwil DJP NAD (192,68) Berdasarkan ikhtisar kinerja masing-masing Sub Tim tersebut di atas, maka para kepala kantor diminta agar mengambil langkah-langkah dalam rangka mengamankan rencana yang telah ditentukan antara lain : 1. Sub Tim Pemantauan Penyampaian SPT a. Mengingat masih banyak Kanwil yang belum menyampaikan Laporan TOPP Pemantauan Penyampaian SPT Tahunan, maka kepada Kanwil yang belum menyampaikan laporan agar segera menyampaikan kepada Ketua TOPP. b. Sehubungan dengan adanya penurunan persentase SPT yang masuk, baik SPT PPh Badan dan SPT PPh Orang Pribadi, maka diminta agar Kepala Kanwil melakukan analisis sebab-sebab penurunan tersebut dan mencari upaya pemecahannya untuk KPP-KPP di wilayah kerjanya, dan kemudian dilaporkan kepada Ketua TOPP. 2. Sub Tim Ekstensifikasi a. Meningkatkan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat akan pentingnya pajak. b. Meningkatkan pemantauan dan penjaringan terhadap masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak. c. Memantau kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap Wajib Pajak hasil ekstensifikasi tahun sebelumnya. 3. Sub Tim Pemeriksaan dan Penyidikan a. Mengupayakan percepatan penyelesaian SP3 yang memiliki potensi menghasilkan penerimaan, termasuk penerimaan yang dihitung dari refund discrepancies hasil pemeriksaan lebih bayar. b. Mengingat pentingnya pelaporan TOPP untuk keperluan pemantauan dan pengawasan kegiatan pemeriksaan secara nasional, maka Kepala Kanwil diminta secara sungguh- sungguh melakukan pemantauan dan mengarahkan masing-masing UPS di wilayahnya untuk segera melakukan proses pelaporan dimaksud secara berkala dan konsisten serta mengirimkan ke Ketua TOPP. 4. Sub Tim Penagihan a. Oleh karena masih banyak Kanwil yang belum atau terlambat menyampaikan Laporan TOPP Penagihan Pajak, maka kepada Kanwil yang belum menyampaikan laporan agar segera menyampaikan kepada Ketua TOPP. b. Para Kepala Kanwil agar lebih memanfaatkan jaringan Intranet DJP dalam mengirimkan softcopy laporan. Demikian surat ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ketua TOPP, ttd. Amri Zaman NIP 060062945
peraturan/sdp/236pj.72006.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1