User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:236pj.522006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    12 April 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 236/PJ.52/2006

                             TENTANG

    FASILITAS PPN ATAS IMPOR BARANG YANG AKAN DIIKUTSERTAKAN DALAM PAMERAN DAGANG KTT D-8

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 17 Februari 2006 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat di atas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : 
    a.  Indonesia menjadi tuan rumah KTT kelima D-8 yang akan berlangsung di Bali pada tanggal 
        10-13 Mei 2006 dengan menyelenggarakan dua side event berupa forum bisnis dan pameran
        dagang.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon bantuan untuk dapat kiranya 
        memberikan fasilitas/ kemudahan pembebasan pajak terhadap barang-barang impor yang 
        akan diikutsertakan dalam pameran dagang.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000  mengatur bahwa Pajak Pertambahan 
        Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak;

    b.  Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan 
        Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002  tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 
        Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang 
        Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan 
        ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang 
        terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

    c.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 615/PMK.04/2004 tentang Tatalaksana Impor Sementara 
        antara lain mengatur bahwa:

        Pasal 2 :
        Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara apabila pada waktu 
        impornya dipenuhinya persyaratan: 
        a.  tidak akan habis dipakai dalam masa pengimporan; 
        b.  dalam masa pengimporan sementara tidak berubah bentuk secara hakiki kecuali 
            karena aus dalam penggunaan; 
        c.  jelas identitasnya; dan 
        d.  ada dokumen pendukung bahwa barang tersebut akan diekspor kembali.

        Pasal 3 :
        Izin impor sementara diberikan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang 
        ditunjuknya.

        Pasal 4 ayat (2) huruf a :
        Barang yang dapat diberikan pembebasan Bea Masuk adalah barang untuk keperluan 
        pameran yang dipamerkan di tempat lain dari Entrepot untuk Tujuan Pameran;

        Pasal 14 ayat (1) :
        Barang impor sementara wajib diekspor kembali dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam 
        izin impor sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

        Pasal 14 ayat (2) :
        Apabila ketentuan ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilaksanakan, 
        maka Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih terutang sesuai Pemberitahuan 
        Impor Barang harus dilunasi dan importir dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 
        100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.

    d.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan 
        Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan 
        dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 
        Nomor 616/PMK.03/2004 lain mengatur bahwa :

        Pasal 2 ayat (1) :
        Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea masuk tetap dipungut 
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan 
        perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

        Pasal 2 ayat (2) :
        Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian 
        Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

        Pasal 2 ayat (3) huruf l :
        Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (2) adalah barang impor sementara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri 
        Keuangan Nomor 615/PMK.04/2004.

3.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas, 
    dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  atas impor Barang Kena Pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan PPn BM;
    b.  apabila Barang Kena Pajak yang diimpor tersebut adalah barang untuk keperluan pameran 
        dan akan diekspor kembali setelah pameran selesai, maka atas impor barang tersebut dapat 
        diberikan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut melalui mekanisme impor sementara 
        sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 jo. 
        Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004.
    c.  sedangkan untuk ijin impor sementara barang untuk keperluan pameran diterbitkan oleh 
        Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal Pajak

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375
peraturan/sdp/236pj.522006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1