User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:236pj.5.21990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               26 Februari 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 236/PJ.5.2/1990

                            TENTANG

                  PELAKSANAAN PPN SEBAGAI PEDAGANG BESAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No.XXX tanggal 20 Oktober 1989 perihal pelaksanaan PPN sebagai 
Pedagang Besar maka untuk kelancaran pelaksanaan hak dan kewajiban PPN serta kemudahan 
pengawasannya, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988 yang mengatur perluasan subyek PPN 
    sampai tingkat Pedagang Besar, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Besar 
    selaku distributor terutang PPN terhitung mulai 1 April 1989.

2.  Surat izin sentralisasi PPN seperti tersebut dalam surat Direktur Pajak tidak langsung No. 
    S-413/PJ.32/1989 tanggal 31 Maret 1989 karena sudah tidak sesuai lagi dengan bidang kegiatan 
    usaha yang menjadi dasar izin sentralisasi tersebut dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur 
    dalam Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi terhitung 
    sejak tanggal 1 Pebruari 1990.

3.  Dengan pencabutan sentralisasi PPN tersebut diminta agar cabang-cabang perusahaan di Jalan 
    Let.Jend. Suprapto 26, Semarang dan di Jalan Tenggilis Timur IV/6 Surabaya supaya dilaporkan untuk 
    dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Setempat.

4.  Untuk cabang di Jalan R. Saleh 46 Pav. Jakarta Pusat dan Kantor Pusat Perusahaan di Jalan Raya 
    Jagorawi - Cilandak Jakarta Selatan, dapat disetujui untuk disentralisasikan PPN-nya di Kantor Pusat
    perusahaan dan dengan demikian Cabang di Jalan Raden Saleh Jakarta tidak perlu dikukuhkan 
    menjadi Pengusaha Kena Pajak dengan catatan :
    a.  Atas penyerahan BKP oleh Kantor Pusat dan Kantor Cabang tetap terutang PPN.
    b.  Kantor cabang Jakarta tidak boleh membuat Faktur Pajak Standar baik untuk Kantor Pusat 
        maupun untuk Kantor Cabang.
    c.  Faktur Pajak Standar hanya dibuat oleh Kantor Pusat minimum rangkap 3 (tiga) :
        -   satu lembar untuk pembeli
        -   satu lembar untuk Kntor Cabang
        -   satu lembar untuk Kantor Pusat

5.  Atas penyerahan Barang Kena Pajak dari Jakarta ke Cabang Semarang dan Surabaya atau sebaliknya 
    atau antar cabang terutang PPN untuk wajib dibuat Faktur Pajak Standar. Apabila harga jual Kantor 
    Pusat sama dengan Kantor Cabang, maka Pajak Keluaran sama besar dengan Pajak Masukan.

6.  Kantor Pusat dan Cabang (kecuali Cabang Jakarta) wajib melaksanakan pencatatan/pembukuan 
    sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-undang PPN 1984 jo. Pasal 13 
    Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1985, memasukkan SPT Masa PPN dan menyetorkan sendiri 
    PPN yang terutang di tempat cabang dan Kantor Pusat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

7.  Untuk mengatasi kesulitan administrasi dan pembuatan Faktur Pajak karena banyaknya pembeli 
    dengan jumlah pembelian kecil maka sesuai dengan jiwa Keputusan Menteri Keuangan No. 
    1117/KMK.04/1988 tanggal 20 Mei 1988 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-24/PJ.03/1989 
    tanggal 20 Mei 1989 kami dapat menyetujui digunakannya Faktur Pajak Sederhana untuk penjualan 
    kepada pembeli dalam jumlah kecil seperti contoh yang tercantum dalam 50 lembar Daftar Pajak 
    Keluaran lampiran SPT Masa PPN bulan Juli 1989 sepanjang pembelinya adalah perorangan atau toko/
    pedagang pengecer perseorangan yang tidak/belum mempunyai NPWP.

8.  Untuk penyerahan Barang Kena Pajak kepada para penyalur (Pedagang Besar) lainnya tetap harus 
    menggunakan Faktur Pajak Standar.

9.  Faktur Pajak Gabungan dapat dibuat baik di Pusat maupun di Cabang asal semua persyaratan 
    sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KPP-25/PJ.3/1989 tanggal 20 
    Mei 1989 dipenuhi.

10. Apabila Faktur Pajak Sederhana selama ini telah dibuat sesuai dengan persetujuan sebagaimana 
    tersebut pada Butir 7, maka pembuatan Faktur Pajak Sederhana itu dapat disetujui, sepanjang 
    kegiatan usaha kl;ien Saudara sebagai distributor/pedagang besar telah dilaporkan untuk dikukuhkan 
    sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

DRS. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/236pj.5.21990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:03 by 127.0.0.1