User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:236pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                            24 Desember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 236/PJ.32/1996

                            TENTANG

                PERMOHONAN KONFIRMASI MENGENAI JASA PERDAGANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 12 Nopember 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Permasalahan yang Saudara ajukan adalah :
    a.  PT XYZ merupakan perwakilan perdagangan asing di Indonesia yang kegiatan usahanya 
        adalah melakukan promosi produk-produk ekspor Indonesia khususnya komoditi tembakau, 
        atau bertindak sebagai agen penjualan. Berdasarkan kegiatan usaha yang dilaksanakan 
        tersebut, maka status PT XYZ. - perwakilan Indonesia bukanlah merupakan suatu Bentuk 
        Usaha Tetap (BUT).

    b.  Saudara mohon penjelasan mengenai PPN atas jasa perdagangan yang akan dikenakan 
        kepada Perwakilan PT XYZ di Indonesia.

2.  Sesuai dengan butir 2.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 
    29 Maret 1996, dinyatakan bahwa jasa perdagangan dikenakan PPN dalam hal :
    a.  Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada 
        di dalam Daerah Pabean.

    b.  Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada 
        di dalam Daerah Pabean.

    c.  Pengusaha jasa perdagangan berada di luar darah Pabean, sedang penjual barang selaku 
        penerima jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan dan 
        pembeli barang berada didalam Daerah Pabean. 
    
    d.  Pengusaha jasa perdagangan berada diluar Daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku 
        penerima jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean. penerima 
        jasa  
    
    e.  Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di luar Daerah Pabean, sedang
        pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean.
    
    f.  Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di luar Daerah Pabean, sedang 
        penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean.  

3.  Berdasarkan uraian diatas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a.  sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        SE-08/PJ.52/1996,  jasa perdagangan dikenakan PPN apabila penerima jasa perdagangan 
        berada di dalam Daerah Pabean.
    
    b.  Dalam hal perwakilan PT XYZ di Indonesia melakukan penyerahan jasa perdagangan, atas 
        penyerahan jasa perdagangan kepada pihak eksportir di Indonesia selaku penerima jasa 
        Perdagangan, atas penyerahan jasa perdagangan tersebut terutang PPN. karena melakukan 
        penyerahan Jasa Kena Pajak (PJK), maka perwakilan PT XYZ harus dikukuhkan sebagai 
        Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang 
        terutang atas penyerahan JKP yang dilakukannya.

    c.  Dalam hal Kantor Pusat PT XYZ di Amsterdam melakukan penyerahan jasa perdagangan
        kepada pihak eksportir di Indonesia selaku penerima jasa perdagangan, atas penyerahan 
        jasa perdagangan yang dilakukan oleh Kantor Pusat PT XYZ di Amsterdam terutang PPN, dan 
        pihak eksportir Indonesia selaku penerima jasa di dalam  negeri harus memungut,
        menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.     

Demikian untuk dimaklumi.




Pjs. DIREKTUR

ttd

Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/236pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1