peraturan:sdp:236pj.221984
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 April 1984 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 236/PJ.22/1984 TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS XYZ (SERI PPh PASAL 23-05) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Bersama ini disampaikan copy surat dari XYZ tanggal 2 Maret 1984, yang untuk jelasnya dipersilakan Saudara mempelajarinya. Berdasarkan surat tersebut, kegiatan yang dilakukan oleh XYZ di Indonesia mengandung pemberian jasa tehnik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan yang telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Pajak Langsung tanggal 15 Maret 1984 No. SE-08/PJ.222/1984. Namun bagi pihak ketiga yang harus melakukan pemotongan PPh Pasal 23 akan menemui kesulitan untuk memisahkan kegiatan mana yang termasuk dalam pemberian jasa tehnik dan bagian mana yang merupakan balas jasa bukan untuk jasa tehnik. 2. Perlu ditegaskan di sini, bahwa tujuan utama dari pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23 Undang- undang Pajak Penghasilan 1984 ada dua, yaitu : (1) mengamankan hak Kas Negara berupa uang pajak atas jenis-jenis penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut; (2) mengumpulkan data sehubungan dengan Wajib Pajak yang menerima jenis-jenis Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut; 3. Patut diketahui, jiwa yang terkandung dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, yaitu bahwa jumlah seluruh angsuran Pajak Penghasilan selama tahun berjalan pada akhirnya mendekati jumlah Pajak Penghasilan yang sebenarnya terhutang untuk seluruh tahun yang bersangkutan dan tidak akan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak yang terlalu besar. Kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi : a) kegiatan usaha menurun sedemikian rupa, sehingga Pajak Penghasilan yang akan terhutang pada akhir tahun pajak kurang dari 3/4 dari Pajak Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25; b) dalam hal pemotongan dan/atau pemungutan Pajak oleh pihak lain sedemikian besar jumlahnya, sehingga pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 akan menambah pembebanan pajak yang berlebihan. 4. Mengingat apa yang dikemukakan pada angka 2 pemotongan PPh Pasal 23 harus diutamakan dari pembayaran PPh Pasal 25, dengan pengertian Saudara tidak perlu menagih angsuran PPh Pasal 25 apabila telah dilakukan pemotongan berdasarkan PPh Pasal 23 (pemotong PPh Pasal 23 akan memberikan pula kepada fiscus data-data yang berkaitan dengan pembayaran yang dilakukan oleh pemotong pajak kepada Wajib Pajak yang bersangkutan). Namun demikian, apabila dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak bahwa jumlah potongan PPh Pasal 23 yang telah dilakukan oleh Pemotong Pajak dan telah disetorkan ke kas Negara, (ditambah dengan PPh Pasal 25 yang mungkin telah dibayar) akan menyebabkan kelebihan bayar, yaitu Wajib Pajak yang bersangkutan dapat membuktikan, bahwa jumlah PPh yang akan terhutang untuk seluruh tahun pajak 1984 kurang dari 75% dari jumlah pajak yang telah dilunasi Wajib Pajak, maka atas penerimaan pembayaran berikutnya dari pemotong pajak dapat saudara bebaskan dari PPh Pasal 23. Sekali lagi : hanya apabila jumlah PPh Pasal 23 yang telah dipotong dan disetorkan ke Kas Negara (bersama-sama dengan PPh Pasal 25 yang telah disetor) akan menyebabkan kelebihan bayar yang sangat besar, maka pemotongan PPh Pasal 23 dibebaskan. 5. Sehubungan dengan surat XYZ tersebut di atas, maka perlu saudara meminta dari Wajib Pajak tersebut perkiraan sementara dari penghasilan (Projected Income) dalam tahun pajak 1984, Apabila berdasarkan perkiraan sementara tersebut ternyata bahwa jumlah PPh yang akan terhutang untuk seluruh tahun Pajak 1984 kurang dari 75% dari jumlah Pajak yang telah dilunasi, maka Saudara dapat memberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 untuk pembayaran-pembayaran berikutnya. 6. Sambil menunggu penentuan bentuk formulir yang akan ditetapkan, maka untuk pemberian pembebasan atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut, sementara saudara dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana contoh terlampir. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG ttd Drs. MANSURY
peraturan/sdp/236pj.221984.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1