User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:236pj.221984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      5 April 1984

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 236/PJ.22/1984

                            TENTANG

                PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS XYZ (SERI PPh PASAL 23-05)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Bersama ini disampaikan copy surat dari XYZ tanggal 2 Maret 1984, yang untuk jelasnya dipersilakan 
    Saudara mempelajarinya. Berdasarkan surat tersebut, kegiatan yang dilakukan oleh XYZ di Indonesia 
    mengandung pemberian jasa tehnik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak 
    Penghasilan 1984 dan yang telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Pajak Langsung tanggal 
    15 Maret 1984 No. SE-08/PJ.222/1984. Namun bagi pihak ketiga yang harus melakukan pemotongan 
    PPh Pasal 23 akan menemui kesulitan untuk memisahkan kegiatan mana yang termasuk dalam 
    pemberian jasa tehnik dan bagian mana yang merupakan balas jasa bukan untuk jasa tehnik.

2.  Perlu ditegaskan di sini, bahwa tujuan utama dari pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23 Undang-
    undang Pajak Penghasilan 1984 ada dua, yaitu :
    (1) mengamankan hak Kas Negara berupa uang pajak atas jenis-jenis penghasilan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal tersebut;
    (2) mengumpulkan data sehubungan dengan Wajib Pajak yang menerima jenis-jenis Penghasilan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut;

3.  Patut diketahui, jiwa yang terkandung dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1983 
    tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, yaitu bahwa jumlah seluruh angsuran 
    Pajak Penghasilan selama tahun berjalan pada akhirnya mendekati jumlah Pajak Penghasilan yang 
    sebenarnya terhutang untuk seluruh tahun yang bersangkutan dan tidak akan menyebabkan kelebihan 
    pembayaran pajak yang terlalu besar.
    Kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi :
    a)  kegiatan usaha menurun sedemikian rupa, sehingga Pajak Penghasilan yang akan terhutang 
        pada akhir tahun pajak kurang dari 3/4 dari Pajak Penghasilan yang menjadi dasar 
        penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25;
    b)  dalam hal pemotongan dan/atau pemungutan Pajak oleh pihak lain sedemikian besar 
        jumlahnya, sehingga pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 akan menambah 
        pembebanan pajak yang berlebihan.

4.  Mengingat apa yang dikemukakan pada angka 2 pemotongan PPh Pasal 23 harus diutamakan dari 
    pembayaran PPh Pasal 25, dengan pengertian Saudara tidak perlu menagih angsuran PPh Pasal 25 
    apabila telah dilakukan pemotongan berdasarkan PPh Pasal 23 (pemotong PPh Pasal 23 akan 
    memberikan pula kepada fiscus data-data yang berkaitan dengan pembayaran yang dilakukan oleh 
    pemotong pajak kepada Wajib Pajak yang bersangkutan).

    Namun demikian, apabila dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak bahwa jumlah potongan PPh Pasal 23 
    yang telah dilakukan oleh Pemotong Pajak dan telah disetorkan ke kas Negara, (ditambah dengan PPh 
    Pasal 25 yang mungkin telah dibayar) akan menyebabkan kelebihan bayar, yaitu Wajib Pajak yang 
    bersangkutan dapat membuktikan, bahwa jumlah PPh yang akan terhutang untuk seluruh tahun pajak 
    1984 kurang dari 75% dari jumlah pajak yang telah dilunasi Wajib Pajak, maka atas penerimaan 
    pembayaran berikutnya dari pemotong pajak dapat saudara bebaskan dari PPh Pasal 23. Sekali lagi : 
    hanya apabila jumlah PPh Pasal 23 yang telah dipotong dan disetorkan ke Kas Negara (bersama-sama 
    dengan PPh Pasal 25 yang telah disetor) akan menyebabkan kelebihan bayar yang sangat besar, 
    maka pemotongan PPh Pasal 23 dibebaskan.

5.  Sehubungan dengan surat XYZ tersebut di atas, maka perlu saudara meminta dari Wajib Pajak 
    tersebut perkiraan sementara dari penghasilan (Projected Income) dalam tahun pajak 1984, Apabila 
    berdasarkan perkiraan sementara tersebut ternyata bahwa jumlah PPh yang akan terhutang untuk 
    seluruh tahun Pajak 1984 kurang dari 75% dari jumlah Pajak yang telah dilunasi, maka Saudara dapat 
    memberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 untuk pembayaran-pembayaran berikutnya.

6.  Sambil menunggu penentuan bentuk formulir yang akan ditetapkan, maka untuk pemberian 
    pembebasan atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut, sementara saudara dapat menerbitkan Surat 
    Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana contoh terlampir.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG

ttd

Drs. MANSURY
peraturan/sdp/236pj.221984.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1