User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:235pj.621985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             5 Nopember 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 235/PJ.62/1985

                            TENTANG

             PPh PASAL 23 ATAS JASA GIRO YANG DITERIMA KONTRAKTOR MINYAK ASING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Bapak Menteri Keuangan No. S-1110/MK/1985 tanggal 27 September 1985 perihal 
Pajak Penghasilan atas Jasa Giro yang tembusannya juga disampaikan kepada Bapak Gubernur Bank 
Indonesia, dengan ini diberitahukan bahwa, atas Jasa Giro yang dibayarkan oleh Bank-bank kepada 
Kontraktor Minyak Asing yang beroperasi di Indonesia tidak dipotong PPh Pasal 23, oleh karena kewajiban 
pajak bagi Kontraktor Asing tersebut diselesaikan berdasarkan jiwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 jo 
Keputusan Menteri Keuangan No. 267/KMK.012/1978 atau UU PPh 1984 jo Keputusan Menteri Keuangan No. 
457/KMK.012/1984 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 458/KMK.012/1984 yang telah disempurnakan 
dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 815/KMK.012/1985.

Sehubungan dengan itu diminta bantuan Saudara untuk memberitahukan hal tersebut kepada Bank-bank dan 
Lembaga Keuangan di seluruh Indonesia. 

Atas bantuan Saudara kami ucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN. A.T
peraturan/sdp/235pj.621985.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1