peraturan:sdp:235pj.621985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Nopember 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 235/PJ.62/1985 TENTANG PPh PASAL 23 ATAS JASA GIRO YANG DITERIMA KONTRAKTOR MINYAK ASING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Bapak Menteri Keuangan No. S-1110/MK/1985 tanggal 27 September 1985 perihal Pajak Penghasilan atas Jasa Giro yang tembusannya juga disampaikan kepada Bapak Gubernur Bank Indonesia, dengan ini diberitahukan bahwa, atas Jasa Giro yang dibayarkan oleh Bank-bank kepada Kontraktor Minyak Asing yang beroperasi di Indonesia tidak dipotong PPh Pasal 23, oleh karena kewajiban pajak bagi Kontraktor Asing tersebut diselesaikan berdasarkan jiwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 jo Keputusan Menteri Keuangan No. 267/KMK.012/1978 atau UU PPh 1984 jo Keputusan Menteri Keuangan No. 457/KMK.012/1984 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 458/KMK.012/1984 yang telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 815/KMK.012/1985. Sehubungan dengan itu diminta bantuan Saudara untuk memberitahukan hal tersebut kepada Bank-bank dan Lembaga Keuangan di seluruh Indonesia. Atas bantuan Saudara kami ucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN. A.T
peraturan/sdp/235pj.621985.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1