peraturan:sdp:235pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 April 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 235/PJ.53/2005 TENTANG PEMBEBASAN PPN ATAS PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 7 Juni 2004, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa sehubungan dengan adanya rencana pembangunan gereja Santo Alfonsus di Jalan Pademangan II Gg. VII No. 1 Jakarta Utara, maka Saudara selaku Ketua Panitia Pembangunan Gereja meminta penegasan bagaimana perlakuan pembebasan PPN-nya apabila pembangunan gereja yang dibangun oleh kontraktor termasuk bahan bangunannya (pasir, semen, besi, dll) dimana harga dalam kontrak sudah merupakan satu kesatuan antara bahan dan jasanya. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan PPN Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu dan atau Penyerahan JKP Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003, mengatur antara lain: a. Bahan bangunan/material seperti pasir, semen, besi dan lain-lain yang digunakan untuk pembangunan rumah ibadah dan tempat pelayanan sosial termasuk BKP yang atas penyerahannya tidak dibebaskan dari pengenaan PPN. b. Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah dibebaskan dari pengenaan PPN. c. Orang atau badan yang menerima penyerahan JKP sebagaimana butir 2.b. tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas PPN yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Untuk menentukan perlakuan PPN atas pembangunan Gereja St. Alfonsus dalam hal kontrak bahan bangunan dan jasa pemborongan bangunannya merupakan satu kesatuan, maka harga bahan bangunan dan jasa pemborongan bangunannya harus dipisahkan. b. Atas jasa pemborongan pembangunan gereja St. Alfonsus dibebaskan dari pengenaan PPN sedangkan atas bahan bangunan tetap terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/235pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1