User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:235pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      4 April 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 235/PJ.53/2005

                             TENTANG

                    PEMBEBASAN PPN ATAS PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 7 Juni 2004, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa sehubungan dengan adanya rencana pembangunan gereja
    Santo Alfonsus di Jalan Pademangan II Gg. VII No. 1 Jakarta Utara, maka Saudara selaku Ketua
    Panitia Pembangunan Gereja meminta penegasan bagaimana perlakuan pembebasan PPN-nya apabila
    pembangunan gereja yang dibangun oleh kontraktor termasuk bahan bangunannya (pasir, semen, 
    besi, dll) dimana harga dalam kontrak sudah merupakan satu kesatuan antara bahan dan jasanya.

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
    Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003
    jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan PPN 
    Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu dan atau Penyerahan JKP Tertentu 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003,
    mengatur antara lain:
    a.  Bahan bangunan/material seperti pasir, semen, besi dan lain-lain yang digunakan untuk 
        pembangunan rumah ibadah dan tempat pelayanan sosial termasuk BKP yang atas 
        penyerahannya tidak dibebaskan dari pengenaan PPN.
    b.  Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan tempat yang semata-mata untuk 
        keperluan ibadah dibebaskan dari pengenaan PPN.
    c.  Orang atau badan yang menerima penyerahan JKP sebagaimana butir 2.b. tidak diwajibkan 
        mempunyai Surat Keterangan Bebas PPN yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir di 
    atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Untuk menentukan perlakuan PPN atas pembangunan Gereja St. Alfonsus dalam hal kontrak 
        bahan bangunan dan jasa pemborongan bangunannya merupakan satu kesatuan, maka harga 
        bahan bangunan dan jasa pemborongan bangunannya harus dipisahkan.
    b.  Atas jasa pemborongan pembangunan gereja St. Alfonsus dibebaskan dari pengenaan PPN
        sedangkan atas bahan bangunan tetap terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal 
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/235pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1