peraturan:sdp:235pj.321988
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Pebruari 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 235/PJ.32/1988 TENTANG PENGKREDITAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. : S-757/PB.13/1988 tanggal 2 Pebruari 1988 perihal Pengkreditan PPN pada Barang Kena Pajak, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Perusahaan yang bergerak di bidang perawatan kapal adalah merupakan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 yo. Pasal 1 huruf h dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985. 2. Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Masukan) yang dibayar atas pembelian/impor suku cadang, peralatan mesin dan bahan bakar solar yang digunakan dalam proses produksi, merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha yang bergerak di bidang perawatan/docking kapal, asalkan secara administratif pengusaha tersebut sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Demikian penegasan kami untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd. Drs. MALIMAR
peraturan/sdp/235pj.321988.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1