User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:235pj.321988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Pebruari 1988    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 235/PJ.32/1988

                            TENTANG

                             PENGKREDITAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. : S-757/PB.13/1988 tanggal 2 Pebruari 1988 perihal Pengkreditan 
PPN pada Barang Kena Pajak, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Perusahaan yang bergerak di bidang perawatan kapal adalah merupakan Pengusaha Kena Pajak 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 yo. Pasal 1 huruf h 
    dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985.

2.  Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Masukan) yang dibayar atas pembelian/impor suku cadang, peralatan 
    mesin dan bahan bakar solar yang digunakan dalam proses produksi, merupakan Pajak Masukan 
    yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha yang bergerak di bidang perawatan/docking kapal, asalkan 
    secara administratif pengusaha tersebut sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Demikian penegasan kami untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd.

Drs. MALIMAR
peraturan/sdp/235pj.321988.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1