peraturan:sdp:235pj.3211991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 September 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 235/PJ.321/1991 TENTANG PPN ATAS BARANG MODAL BERFASILITAS YANG KEMUDIAN DIBIAYAI OLEH PERUSAHAAN SEWA GUNA USAHA (LEASING) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Juli 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 8 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989 diatur bahwa apabila pemindahtanganan atau perubahan penggunaan barang modal untuk kegiatan lain diluar kegiatan usaha, maka bagi Perusahaan Kena Pajak yang memperoleh penangguhan pembayaran PPN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 557/KMK.04/1989, PPN yang telah diberikan penangguhan harus dibayar kembali. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989, pemindahan hak atas barang modal dari PKP/"Lessee" kepada perusahaan leasing/"Lessor" dengan cara "sale and lease back" tidak termasuk dalam pengertian pemindahtanganan, dengan syarat barang modal tersebut masih digunakan oleh "lessee" sebagai PKP dalam usahanya menghasilkan BKP/JKP. 2. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, oleh karena "sale and lease back" dari barang modal tidak dianggap merupakan pemindahtanganan atas barang modal dimaksud dan mengingat bahwa penangguhan PPN pada prinsipnya merupakan pengkreditan Pajak Masukan yang dipercepat, maka atas transaksi "sale and lease back" atas barang modal yang telah mendapat fasilitas penangguhan tidak mengakibatkan harus dibayar/ditagihnya kembali PPN yang telah ditangguhkan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/235pj.3211991.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1