User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:235pj.3211991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     4 September 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 235/PJ.321/1991

                            TENTANG

          PPN ATAS BARANG MODAL BERFASILITAS YANG KEMUDIAN DIBIAYAI 
                OLEH PERUSAHAAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Juli 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut : 

1.  Dalam Pasal 8 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989 diatur bahwa 
    apabila pemindahtanganan atau perubahan penggunaan barang modal untuk kegiatan lain diluar 
    kegiatan usaha, maka bagi Perusahaan Kena Pajak yang memperoleh penangguhan pembayaran PPN 
    berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 557/KMK.04/1989, PPN yang telah diberikan 
    penangguhan harus dibayar kembali.

    Sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989, 
    pemindahan hak atas barang modal dari PKP/"Lessee" kepada perusahaan leasing/"Lessor" dengan 
    cara "sale and lease back" tidak termasuk dalam pengertian pemindahtanganan, dengan syarat 
    barang modal tersebut masih digunakan oleh "lessee" sebagai PKP dalam usahanya menghasilkan 
    BKP/JKP.

2.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, oleh karena "sale and lease back" dari barang 
    modal tidak dianggap merupakan pemindahtanganan atas barang modal dimaksud dan mengingat 
    bahwa penangguhan PPN pada prinsipnya merupakan pengkreditan Pajak Masukan yang dipercepat, 
    maka atas transaksi "sale and lease back" atas barang modal yang telah mendapat fasilitas 
    penangguhan tidak mengakibatkan harus dibayar/ditagihnya kembali PPN yang telah ditangguhkan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/235pj.3211991.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1