peraturan:sdp:2356pj.542000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Desember 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2356/PJ.54/2000 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENYAJIAN HARGA SATUAN DAN HARGA JUAL/PENGGANTIAN/UANG MUKA/TERMIJN DENGAN MATA UANG ASING DALAM FAKTUR PAJAK STANDAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxx tanggal 25 September 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. CI (NPWP : 1.824.xxx.x-xxx) adalah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan buku panduan (manual book). Saudara menanyakan bagaimana penyajian Harga Satuan dan Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn dengan mata uang asing dalam Faktur Pajak Standar. 2. Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, ditentukan bahwa apabila pembayaran atau hargajual atau penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak. 3. Pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Penetapan Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar diatur Tata Cara Pengisian Faktur Pajak Standar. 4. Berdasarkan ketentuan dalam butir 2 dan 3 di atas serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Dalam hal penjualan dilakukan menggunakan nilai mata uang asing, maka kolom Harga Satuan dan Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn diisi dengan nilai hasil konversi mata uang asing tersebut ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak. b. Nilai mata uang asing dan kurs konversi yang berlaku dapat Saudara jelaskan pada kolom Nama Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/2356pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:50 by 127.0.0.1