User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2356pj.542000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      1 Desember 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2356/PJ.54/2000

                             TENTANG

            PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENYAJIAN HARGA SATUAN DAN
                 HARGA JUAL/PENGGANTIAN/UANG MUKA/TERMIJN DENGAN 
              MATA UANG ASING DALAM FAKTUR PAJAK STANDAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxx tanggal 25 September 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. CI (NPWP : 1.824.xxx.x-xxx) adalah perusahaan yang 
    bergerak di bidang percetakan buku panduan (manual book). Saudara menanyakan bagaimana 
    penyajian Harga Satuan dan Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn dengan mata uang asing 
    dalam Faktur Pajak Standar.

2.  Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah
    terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, ditentukan bahwa apabila pembayaran 
    atau hargajual atau penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka 
    penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan 
    mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan 
    Faktur Pajak.

3.  Pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 
    1994 tentang Penetapan Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan 
    Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar diatur Tata Cara Pengisian Faktur Pajak Standar.

4.  Berdasarkan ketentuan dalam butir 2 dan 3 di atas serta dengan memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
        a.  Dalam hal penjualan dilakukan menggunakan nilai mata uang asing, maka kolom Harga Satuan 
        dan Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn diisi dengan nilai hasil konversi mata uang 
        asing tersebut ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut
        Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.
        b.  Nilai mata uang asing dan kurs konversi yang berlaku dapat Saudara jelaskan pada kolom 
        Nama Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak.
 
Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL

ttd.
 
Moch. Soebakir
NIP. 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/2356pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:50 by 127.0.0.1