peraturan:sdp:2355pj.31984
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 November 1984
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2355/PJ.3/1984
TENTANG
PEKERJAAN MERAJANG CENGKEH. (SERI PPN - 17)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 Oktober 1984 Nomor : XXX mengenai hal tersebut diatas,
dengan ini diberitahukan bahwa kami sependapat dengan Saudara, pekerjaan merajang cengkeh tidak
termasuk pengertian menghasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m kalimat kedua Undang-
undang PPN 1984 juncto Pasal 11 PP.No.38/1983. Dengan demikian cengkeh rajangan adalah Bukan Barang
Kena Pajak sehingga atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Dapat kami beritahukan pula bahwa kelompok pengusaha cengkeh rajangan di Semarang telah mengajukan
pertanyaan yang sama dan penegasan kami adalah sama dengan yang kami berikan kepada Saudara.
Untuk mudahnya disamapaikan salinan jawaban kepada para pengusaha rajangan cengkeh termaksud.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd
DRS. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/2355pj.31984.txt · Last modified: by 127.0.0.1